Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Soal Karnaval Sound Horeg "Bandel", Begini Kata Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 1 Oktober 2025 | 09:28 WIB
Ilustrasi Sound Horeg
Ilustrasi Sound Horeg

KEDIRI, JP Radar Kediri – Polres Kediri Kota siap memberikan sanksi apabila panitia pelaksana karnaval sound horeg yang ada di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri terbukti melanggar apa yang telah disepakati bersama.

Itu dibenarkan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim. Dia mengatakan jika akan memberikan sanksi apabila terbukti melanggar waktu yang telah disepakati bersama.

“Sebenarnya tidak ada sanksi pidana. Tetapi yang berhak turun langsung adalah pihak satpol,” jelas lelaki yang akrab disapa Anggi itu.

Lebih jauh Anggi menyebut, jika akan mengumpulkan anggota terlebih dahulu untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Apabila terbukti melanggar kami akan memberikan sanksi.

“Saya tidak ingin mereka menyelenggarakan lagi. Karena kesepakatan awal dalam rapat koordinasi sudah jelas,” imbuh bapak dari tiga anak itu.

Tak hanya itu, Anggi juga akan memanggil penanggung jawab acara itu untuk dimintai keterangan. Terkait alasan waktu pelaksanaan yang molor dan tidak disesuaikan dengan yang dirapatkan.

Ditanya terkait penutupan jalan, Anggi menyebut jika itu diizinkan berdasarkan hasil rapat koordinasi.

Dimungkinkan jalan desa kecil dan tidak bisa menembus. Sehingga terpaksa menutup jalan nasional.

“Kemungkinan jalan desa itu tidak menembus antara ujung dengan ujung. Pasti dalam rapat tersebut juga sudah dibahas terkait jalan alternatif,” pungkasnya sembari menyebut jika dia akan mendalaminya lagi.

Seperti yang diberitakan, pada Minggu (28/9) warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri menggelar karnaval yang dimeriahkan dengan sound.

Sebelum pelaksanaan panitia sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Selain menyepakati pengalihan arus lalu lintas, juga terkait batas waktu pelaksanaan maksimal pukul 22.00.

Namun saat acara berlangsung, waktu selesai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Sehingga pihak kepolisian terpaksa menghentikan acara tersebut pukul 23.00 sampai 23.30. Itu dengan meminta pemilik sound mematikan soundnya agar penonton membubarkan diri.

Editor : Andhika Attar Anindita
#kediri #AKBP Anggi Saputra Ibrahim #bandel #Kapolres Kediri Kota #sound horeg