Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Puluhan Advokat Siap Membela Terduga Pelaku Provokasi Media Sosial di Kota Kediri

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 30 September 2025 | 04:51 WIB

 

Anang Hartoyo selaku PH membenarkan jika kedatangannya ke Polres Kediri Kota untuk memberikan surat kuasa dari LBH Surabaya kepada AFY.
Anang Hartoyo selaku PH membenarkan jika kedatangannya ke Polres Kediri Kota untuk memberikan surat kuasa dari LBH Surabaya kepada AFY.

KEDIRI, JP Radar Kediri – Penasihat hukum (PH) AFY, 19, terduga pelaku provokasi melalui media sosial kembali mendatangi Polres Kediri Kota.

Itu dalam rangka penyerahan surat pemeriksaan tambahan. Anang Hartoyo selaku PH membenarkan jika kedatangannya ke Polres Kediri Kota untuk memberikan surat kuasa dari LBH Surabaya kepada AFY.

“Ini tadi kami juga memohonkan untuk pemeriksaan tambahan,” jelas lelaki yang akrab disapa Anang itu.

Ditanya terkait penjamin, Anang menyebut jika pihaknya saat ini masih berproses menggandeng tokoh masyarakat hingga tokoh nasional.

Namun demikian, Anang memastikan hingga saat ini dukungan dari semua kalangan masih terus mengalir.

“Mengenai surat penangguhan penahanan hingga saat ini masih belum ada jawaban. Namun kami akan terus mengawal penangguhan itu sampai dimana. Itu karena berkaitan dengan hak pendidikan pada diri AFY,” imbuhnya.

Apalagi satu bulan lagi AFY akan menjalani ujian. Sehingga perlu diupayakan agar dia bisa segera kembali ke sekolah.

Anang pun menyebut siap mengambil langkah administrasi prosedural jika dalam kurun waktu satu minggu tak ada jawaban. Misalnya perlindungan hukum kepada Kapolda Jatim, Komnas HAM, dan lain-lain.

Untuk diketahui, hingga saat ini ada 23 advokat yang tergabung dalam surat kuasa. Itu salah satunya adalah LBH Surabaya.

“LBH Surabaya tergabung dalam advokasi ini karena meyakini AFY tidak bersalah. Selain itu, saya meyakini AFY sebagai pegiat literasi yang tidak seharusnya menjalani pidana,” terang Lingga, perwakilan dari LBH Surabaya.

Menurutnya, seseorang yang giat berliterasi dipandang sebagai pejuang hak asasi manusia (HAM). Hak untuk mengekspresikan diri, hak untuk membaca harus dilindungi.

Informasi yang dihimpun oleh wartawan Jawa Pos Radar Kediri AFY, 19 juga menuliskan beberapa surat untuk teman terdekatnya dan ibunya.

Itu untuk menyampaikan terima kasih kepada orang terdekatnya yang sudah peduli terhadap kondisinya. Dia pun menyampaikan jika kondisinya saat ini baik-baik saja.

Seperti diberitakan, AFY didatangi oleh personel gabungan Polres Kediri Kota dan Polda Jatim pada Minggu (21/9) lalu. Kemudian pada Senin (22/9) dia diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.

Pemeriksaan itu pun terus berlanjut hingga akhirnya AFY ditetapkan sebagai tersangka provokasi kerusuhan melalui media sosial.

AFY pun dijerat dengan pasal 28 ayat (3) UU No. 1/2024 sebagaimana perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi, Transaksi, dan Elektronika.

Editor : Andhika Attar Anindita
#provokasi #advocat #media sosial #kota kediri