KEDIRI, JP Radar Kediri – Aksi pencurian uang dengan modus penyalahgunaan kartu ATM berhasil diungkap Polsek Gampengrejo.
Pelaku diketahui bernama M Ali, 27, warga Lowokwaru, Kota Malang, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir salah satu perusahaan di Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo.
Dia nekat menggasak uang milik YG, 27, yang merupakan resepsionis perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolsek Gampengrejo AKP Irfan Widodo mengatakan, kasus ini bermula pada Senin (15/9) malam.
Saat itu, pelaku diduga mengambil kartu ATM milik korban tanpa sepengetahuan. Keesokan paginya, korban yang hendak menggunakan ATM justru tidak menemukan kartu miliknya, baik BCA maupun Mandiri.
"YG sempat mengira kartunya hilang atau tercecer, hingga akhirnya dia melapor ke bank untuk melakukan pemblokiran," jelas Irfan.
Namun, saat pengecekan rekening, korban kaget mendapati adanya transaksi mencurigakan. Dari catatan Bank BCA, ada dua kali penarikan tunai pada 15 September 2025 pukul 22.47 WIB di ATM Hotel Omah Pawon, Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo.
Nominalnya Rp 2,5 juta dan Rp 1,2 juta. Tak berhenti di situ, hasil cetak rekening Bank Mandiri juga menunjukkan transaksi serupa dengan nilai Rp 1,15 juta.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4,85 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Gampengrejo.
Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mencocokkan barang bukti, pelaku akhirnya teridentifikasi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain buku rekening korban, hasil print out transaksi, rekaman CCTV, pakaian milik pelaku, sepasang sandal, serta motor Honda Beat nopol AG 4704 REO yang digunakan dalam aksinya.
“Pelaku memanfaatkan situasi karena bekerja di satu perusahaan dengan korban. Kartu ATM korban diambil, lalu digunakan untuk melakukan penarikan uang tanpa izin,” tegasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita