KEDIRI, JP Radar Kediri- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri terus mendalami kasus dugaan kredit macet di BRI Unit Pesantren.
Terbaru, jaksa kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mereka adalah para nasabah yang mendapat kucuran kredit dari bank pemerintah tersebut.
“Hari ini (kemarin, Red) kami memeriksa sepuluh saksi,” beber Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Nur Ngali.
Menurutnya, pihaknya kini terus menelusuri proses pencairan kredit para nasabah BRI di unit tersebut. Apakah melalui prosedur yang berlaku ataukah ada penyimpangan.
Bahkan, jaksa tak segan-segan mengecek ke lapangan. Tak lain untuk memastikan kebenaran dari data-data dokumen kredit.
“Tim kami cek ke lapangan langsung untuk memverifikasi keterangan saksi,” tambah jaksa yang biasa disapa Nur itu.
Untuk diketahui, jaksa telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kredit macet di BRI Unit Pesantren.
Mereka adalah LPM dan FMN yang merupakan mantri di bank milik pemerintah itu. Dalam aksi yang dilakukan kedua tersangka, jaksa menaksir ada kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
“Pinjamannya macam-macam. Ada yang lima puluh juta, ada yang seratus juta,” kata Nur sembari menyebut pinjaman dalam kasus ini adalah kredit usaha rakyat (KUR).
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa pinjaman tersebut kemudian mengalami gagal bayar. Alias macet. Ada yang macet pada angsuran kedua dan ketiga.
Indikasinya, ada dokumen kredit yang dimanipulasi oleh mantri. Sehingga pencairan kredit bisa diproses. Padahal tidak sesuai dengan kemampuan bayar nasabah.
“Misalnya orang itu nggak punya pekerjaan permanen atau serabutan, tetapi ditulis ada usaha warung atau toko,” terang Nur memberikan contoh ketidaksesuaian dokumen kredit dengan fakta di lapangan.
Kendati demikian, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Menurutnya, jaksa masih fokus untuk mendalami kasus dengan mempelajari keterangan para saksi.
Juga terhadap dokumen-dokumen yang telah disita dari kantor BRI Unit Pesantren. Seperti diberitakan, penyidikan atas dugaan korupsi di BRI Unit Pesantren sudah dimulai sejak Juni 2025 lalu.
Jaksa menemukan ada pengucuran kredit senilai puluhan hingga ratusan juta pada kurun waktu 2021 - 2024 yang tidak sesuai dengan prosedur.
Usai memeriksa puluhan saksi, dua orang pun ditetapkan menjadi tersangka. Yaitu LPM dan FMN yang bekerja sebagai mantri.
Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka tersebut bakal bertambah setelah jaksa melakukan pendalaman kasus.
Editor : Andhika Attar Anindita