Keponakannya yang tegas menipu Suripah itu adalah Karsono. Pria 53 tahun asal Desa Pakis, Kecamatan Kunjang itu diduga telah menipu Bibinya dengan dalih bisa meringankan hukuman anaknya yang kini menjalani tahanan di Nusakambangan.
Anak Suripah yang sedang menjalani hukuman di Nusakambangan itu adalah Nurul Huda. Dia dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Madiun karena melakukan pembunuhan.
Aksi bulus Karsono muncul saat mengetahui Bibinya ingin hukuman Nurul Huda diringankan.Dia lalu berpura-pura menawarkan jasa kepada sang Bibi untuk meringankan hukuman anaknya.
Kepada sang bibi, Karsono mengaku bisa membantu karena kenal dengan pegawai Lapas II A Kediri. Petugas tersebut bernama Wahyudiono. Karsono berhasil memengaruhi sang bibi hingga akhirnya bersedia mengeluarkan uang senilai Rp 77 juta.
Dan yang tidak diketahui oleh perempuan 63 tahun itu adalah Karsono punya utang dengan Wahyudiono Pegawai Lapas II A Kediri. Besarnya Rp 75 juta.
Nah, uang Rp 77 juta yang diserah Saripah tersebut disebut untuk pelicin agar bisa mengurangi masa hukuman sang anak. Dengan imbalan proses remisi dan pembebasan anaknya bisa dilancarkan.
Uang puluhan juta rupiah tersebut diberikan secara bertahap. Suripah pun galau. Apa yang dia harapkan tidak sesuai dengan angan-angannya. Setelah kejadian itu, dia didatangi tiga orang berbadan besar. Lalu merekam keterangannya hingga kemudian viral di media sosial.
“Saya menerima uang tersebut karena mengira kaitannya dengan utang piutang (dengan Karsono, Red),” terang Wahyudiono, petugas Lapas Kelas II A Kediri.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kediri Solichin yang juga mendengarkan kabar tersebut menjelaskan, jika kedua belah pihak telah salah paham. Dia pastikan pegawainya tak ada wewenang untuk mengatur terkait proses remisi dan pembebasan narapidana.
Baca Juga: Polres Kediri Sita Sabu-Sabu dan Pil Dobel L Senilai Ratusan Juta Rupiah
“Pak Wahyudiono ini petugas bagian umum. Tidak ada kaitannya dengan narapidana,” jelas Solichin sembari menyebut jika pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Solichin pun menegaskan jika tidak ada praktik kotor yang terjadi di dalam Lapas. Semua narapidana yang sudah divonis harus menjalankan hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim. Pengurangan yang dimaksudkan itu juga berasal dari remisi yang sudah diatur bukan dari petugas Lapas.
“Sejauh ini keterangan dari petugas kami masih terkait hutang piutang atau urusan pribadi. Tak ada kaitannya dengan Lapas,” ujar lelaki berperawakan tegap ini.
Solichin pun akan menindak tegas petugas Lapas apabila benar terlibat dalam praktik gelap tersebut. “Tak ada pembeda, semua yang berbuat salah akan di proses,” pungkasnya.