JP Radar Kediri–Yeni Indrawati, terpidana kasus pengemplangan pajak, tidak hanya harus menjalani hukuman penjara. Perempuan asal Tulungagung itu dikenai denda Rp 1,035 miliar yang dibayarkan Senin (15/9) sore lalu.
Uang tunai itu disetorkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri oleh kerabat Yeni. Begitu menerima uang, tim kejaksaan langsung menghitung untuk memastikan nilainya sudah sesuai.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo
mengatakan, uang denda tersebut langsung disetorkan ke rekening kas umum negara. Masuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Penyetoran (uang denda) ini bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana perpajakan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Yeni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah beberapa kali diubah. Terakhir dengan UU No. 6/2023. Dia juga dijerat pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri 15 Agustus 2025 lalu.
Sebelumnya, Yeni bersama Sutrisno, kakaknya, yang sama-sama menjadi terpidana pengemplang pajak, divonis 1,5 tahun penjara. Seperti halnya Yeni, Sutrisno juga dibebani denda Rp 1,035 miliar. Hanya saja, pria asal Surabaya itu belum membayarnya.
Terkait hal tersebut, Pujo mengatakan, kejari akan menunggu pembayaran denda dari Sutrisno. “Untuk terpidana Sutrisno kami masih menunggu,” lanjut Pujo sembari menyebut pihaknya mengoptimalkan penyelematan uang negara.
Seperti diberitakan, Yeni dan Sutrisno merupakan pemilik Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung Cabang Kediri. Keduanya terbukti mengemplang pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau (PPN HT).
Praktik tidak membayar pajak rokok sesuai ketentuan itu dilakukan pada Januari-Juli 2020 lalu. Aksi yang sama berlanjut pada November-Desember 2020 lalu. Perbuatan keduanya menimbulkan kerugian sebesar Rp 1,03 miliar.
Sebelumnya, mereka sempat membayar PPN HT sebanyak lima kali. Yaitu total sebesar Rp 94,7 juta. Namun, pembayaran pajak tidak pernah dilengkapi dengan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN HT dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare.
Akibatnya, pembayaran PPN HT mereka tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya dibayarkan. Kerugian negara dari praktik ngemplang pajak itu baru diketahui dari pembayaran pita cukai pabrik rokok di Kecamatan Semen itu.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira