JP Radar Kediri–Jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menjebloskan dua tersangka kredit fiktif ke Lapas Kelas II A Kediri, pengusutan kasus kredit fiktir di BRI Unit Pesantren oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri juga berprogres signifikan. Penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah LPM dan FMN yang merupakan mantri bank milik pemerintah itu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Nur Ngali mengatakan, pihaknya menemukan dokumen persyaratan kredit yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Salah satunya mengenai data usaha nasabah.
“Katakan seorang punya usaha berupa A, tapi tidak sesuai dengan yang dimaksud. Jadi ada beberapa dokumen yang nggak sesuai dengan persyaratan pengajuan kredit,” kata pria yang akrab disapa Nur itu.
Selain menjerat dua mantri BRI Unit Pesantren, jaksa juga menggeledah dan menyita beberapa dokumen dari BRI Unit Pesantren pada Selasa (9/9) lalu. Mereka mengamankan beberapa bendel dokumen kredit dan dokumen lain untuk dipelajari. Termasuk dokumen pencairan kredit dari empat debitur.
Selain mempelajari berkas lebih lanjut, Nur menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara. “Penahanan (terhadap LPM dan FMN) dilakukan setelah kerugian negara keluar,” lanjut Nur sembari menyebut pihaknya harus menghitung batas waktu penahanan dan penyelesaian penyidikan.
Dikatakan Nur, hingga pertengahan September ini pihaknya sudah memeriksa total 40 saksi. Mereka adalah pegawai BRI Unit Pesantren dan para debitur. Tidak menutup kemungkinan, para saksi yang telah diperiksa pun bakal menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Kami masih mendalami. Kami pelajari dulu lebih maksimal. Kalau memang ada pihak-pihak lain yang nanti terkait dengan proses ini, tidak menutup kemungkinan kami jadikan tersangka juga,” tegasnya.
Untuk diketahui, penyidikan atas dugaan korupsi di BRI Unit Pesantren sudah dimulai sejak Juni 2025 lalu. Jaksa menemukan ada pengucuran kredit senilai puluhan hingga ratusan juta pada kurun waktu 2021 – 2024 yang tidak sesuai dengan prosedur. Penerima kredit sedikitnya ada empat orang yang mencurigakan
Sementara itu, Kejari Kabupaten Kediri melanjutkan penyidikan kasus kredit fiktif BRI Unit Kras. Usai menetapkan tersangka mantan account officer (AO) Yuliyanti Puspitarini, 30, dan Yeni Wulandari, 30, pemilik warung makan di Kras, sebagai tersangka, mereka fokus mendalami praktik mark up pinjaman. Yakni, dengan menduplikasi nama debitur dari dua program. Yakni, kredit Ultra Mikro (Umi) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA).
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo mengatakan, pada 2022 lalu Yeni mengajukan pinjaman ke BRI Cabang Kediri dan tak kunjung disetujui. Dia lantas bertemu Yuliyanti yang merupakan mantri di BRI Unit Kras. Dari sana, mereka sepakat mengajukan pinjaman menggunakan nama orang lain. "Tersangka YW (Yeni) cari orang," jelas Pujo.
Yeni sengaja mencari orang yang memang membutuhkan pinjaman. Pujo mencontohkan, jika ada pinjaman Rp 30 juta, dinaikkan menjadi Rp 60 juta. Ada pula yang Rp 100 juta. Setelah cair, pinjaman diberikan ke nasabah sesuai pengajuan mereka. Adapun sisanya diambil oleh Yeni.
"RP 30 juta itu diserahkan kepada saksi (nasabah yang namanya dicatut dan dinaikkan). Sisanya ada pada YW (Yeni)," jelas Pujo.
Dalam praktiknya, Yeni dibantu oleh Yuliyanti untuk menduplikasi nama nasabah untuk mencairkan kredit pada Umi dan KUPRA. Berkat bantuan Yuliyanti itu, pengajuan kredit fiktif itu disetujui. "Keduanya bekerjasama untuk melakukan pencairan," jelas Pujo.
Seperti diberitakan, jumlah nama yang digunakan Yeni untuk melakukan kredit fiktif sekitar 70 orang. Masing-masing nama digunakan untuk lebih dari satu kredit. Sehingga total pengajuan kredit fiktif dilakukan 117 nasabah.
Dalam prosesnya, Yeni tidak mampu melakukan pelunasan. Saat audit internal BRI Cabang Kediri pada 2023 lalu diketahui adanya penyimpangan kredit. Berdasar laporan hasil pemeriksaan (LHP) 20 Agustus 2025, total kerugian mencapai Rp 4,85 miliar.
Akibat perbuatannya, Yeni dan Yuliyanti terancam pasal 2 subs Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Editor : Mahfud