Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hendak Curi Brankas Pabrik di Ngasem Kediri, Sales Hajar Satpam Pakai Kunci Roda

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Senin, 15 September 2025 | 02:14 WIB

MASUK BUI: Polisi mengamankan pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan.
MASUK BUI: Polisi mengamankan pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan.
KEDIRI, JP Radar Kediri- Nanang Kristiawan, seorang sales CV Sanjaya Perkasa harus mendekam di sel tahanan Polres Kediri, kemarin. Pria 28 tahun asal Kelurahan Rejomulyo, Kota Kediri itu dibekuk karena hendak mencuri brankas pabrik tempatnya bekerja.

Aksi Nanang dilakukan pada Jumat (12/9). Saat itu, dia menerobos masuk ke pabrik yang berada di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem sekitar pukul 02.00. Sebelum masuk, dia lebih dulu duel dengan Sony Wahyu Pamungkas, satpam di Pabrik CV Sanjaya Perkasa.

Nanang yang melihat satpam sedang tergeletak dan tidur langsung menyerang Sony menggunakan kunci roda. Serangan itu mendarat ke bagian kepala si satpam. Blaaak!!! Sony yang kaget karena serangan itu lalu terbangun.

Satpam itu berusaha mengambil sebuah gunting di laci mejanya sembari berteriak meminta tolong ke luar pos. Sial bagi si satpam, Nanang yang kalap melihat satpam hendak mengambil gunting lalu menghajarnya hingga korban meminta ampun.

Karena kalah duel, Nanang meminta kepada satpam agar membuka brankas di gudang pabrik. Si satpam sempat menjawab, jika di brankas tidak ada uang. Beruntung, insiden itu diketahui warga.

Mereka datang ke lokasi karena sempat mendengar ada teriakan minta tolong. Seketika pelaku melarikan diri dengan cara menaiki pagar panel listrik sebelah barat pabrik.

"Itu kasusnya percobaan pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji. Dia memastikan jika pelaku sudah diamankan dan saat ini masih diproses. Termasuk memastikan motifnya.

Akibat ulahnya, Nanang disangkakan dengan tindakan pidana percobaan pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan. Hal itu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP junto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#kediri #ngasem #satpam #kunci roda #sales #brankas #curi