Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Update Kasus Korupsi KONI Kota Kediri, JPU Bakal Siapkan Saksi Ahli

Emilia Susanti • Senin, 15 September 2025 | 02:00 WIB

ILUSTRASI; Kasus korupsi KONI Kota Kediri.
ILUSTRASI; Kasus korupsi KONI Kota Kediri.
KEDIRI, JP Radar Kediri– Jaksa penuntut umum (JPU) akan menyiapkan satu saksi ahli lagi di sidang kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri. Saksi ahli tersebut akan memberikan keterangan pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Kamis (18/9) besok.

“Nanti (saksinya, Red) dari ahli pidana,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Nur Ngali. Ahli pidana tersebut akan menjadi saksi terakhir yang akan dihadirkan jaksa.

Adapun saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dihadirkan pada Kamis (11/8) sebelumnya. Dalam sidang sebelumnya sudah dijelaskan tentang uraian kerugian negara pada kasus tersebut.

Setelah saksi ahli dari kejaksaan, nanti akan diberi kesempatan pula untuk para terdakwa untuk menyiapkan saksi yang meringankan. “Terdakwa juga boleh menghadirkan ahli,” jelas pria asal Jombang itu.

Terpisah, Andika Putra Pratama selaku penasihat hukum Dian Ariyani mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan untuk kliennya. Sejauh ini, pihaknya berencana untuk menghadirkan dua saksi yaitu saksi fakta dan ahli pidana.
“Sementara tim cuma dua itu aja,” jelasnya.

Dalam kasus ini, pihaknya mengaku akan berupaya membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. Menurutnya, kliennya hanya lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pengurus KONI. Lebih tepatnya sebagai bendahara.

“Lalai dalam artian hanya menandatangani berkas tanpa mengoreksi secara detail. Jadi tidak ada niatan untuk melakukan korupsi apalagi memakan uang dari dana hibah tersebut. Kami harap itu bisa terbukti di persidangan nanti,” tandasnya.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum telah melimpahkan kasus ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (24/6) lalu. Dalam kasus ini, ada tiga nama yang dianggap paling bertanggung jawab. Adalah mantan Ketua KONI Kwin Atmoko, bendahara Dian Ariyani, dan wakil bendahara Arif Wibowo. Ketiganya dinilai menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kasus korupsi di tubuh KONI.

Sementara, kerugian penyalahgunaan anggaran itu adalah sebesar Rp 2,4 miliar.
Dari hasil pengusutan jaksa, ketiga tersangka diduga melakukan mark up penggunaan anggaran dana hibah untuk pemusatan latihan kota (puslatkot) altet dan pelatih pada kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur VIII 2023. Lalu juga penyalahgunaan anggaran pada uang saku pelatih dan atlet serta belanja transportasi dalam kegiatan porprov.

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#Komite Olahraga Nasional Indonesia #kediri #koni kota kediri #saksi ahli #korupsi