KEDIRI, JP Radar Kediri– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu Bank BUMN Unit Kras Kediri.
Kedua tersangka berinisial YW dan YP itu langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Hari ini juga, Kamis (11/9), tim penyidik menetapkan YW dan YP sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Pujo.
Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika YW, seorang pengusaha warung makan asal Desa Kras mengajukan pinjaman ke Cabang Kediri namun tak kunjung disetujui.
YW kemudian mengajukan pinjaman menggunakan nama orang lain dengan bantuan YP, mantan mantri di bank unit Kras tersebut.
Pengajuan tersebut disetujui oleh IR selaku pemutus kredit. Namun, audit internal dari Cabang Kediri pada 2023 menemukan adanya penyimpangan dalam proses kredit tersebut.
Dana yang seharusnya dipakai oleh debitur justru dikuasai oleh YW. Karena tidak mampu membayar tunggakan, YW kembali mengajukan pinjaman fiktif.
Juga dengan nama orang lain untuk menutup pinjaman sebelumnya. Skema itu juga difasilitasi YP sebagai mantan mantri dan disetujui IR.
Akibatnya, pinjaman macet tak terbayarkan dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2025, total kerugian negara mencapai Rp 4,855 miliar.
“Perbuatan para tersangka jelas bertentangan dengan aturan dan menimbulkan kerugian negara,” tegas Pujo.
Terpisah, Abram Yudhasmara selaku Penasehat Hukum (PH) tersangka mengatakan, bahwa selaku PH penunjukan akan mengawal kasus yang dialami kliennya. Dia akan memberikan hak-hak dalam proses hukum.
"Terkait dugaan kredit fiktif kami masih mendalami. Saya mendampingi selaku memberikan hak tersangka di tahap awal. Untuk detail lebih lanjut, kami masih akan ikut pemeriksaan berikutnya," jelasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita