KEDIRI, JP Radar Kediri- Upaya hukum akhirnya diambil oleh Saiful Amin, 29, orator demo di Mako Polres Kediri Kota akhir bulan lalu.
Pria yang akrab disapa Sam Oemar itu mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya. Tercatat ada puluhan orang yang siap menjadi penjaminnya.
“Total ada sekitar 70 orang yang jadi penjamin. Termasuk dosen, dewan, dan pengasuh pondok,” jelas Taufik Dwi Kusuma, selaku kuasa hukum Saiful Amin.
Menurutnya, penangguhan ini diajukan karena Sam Oemar dirasa tidak bertindak sesuai dengan yang disangkakan oleh polisi. Sehingga dapat dibebaskan dari segala persangkaan.
Puluhan orang dari lintas profesi itu merupakan sosok yang memang mengerti latar belakang Saiful Amin.
Baik secara personal maupun ketika dalam organisasi. Mereka meyakini jika SA akan taat dan patuh dalam proses hukumnya.
Untuk diketahui, tiga penjamin yang paling memiliki pengaruh besar adalah Citra Orwela. Dia merupakan akademisi atau dosen.
Kemudian, Ahmad Nawardi selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jatim. Serta Agus M. Baihaqi Nabilunna yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren PTQ Ma’unah Sari.
“Dia bukan seorang yang radikal. Dia adalah mahasiswa yang memang sering menyuarakan aspirasinya. Bahkan sering diskusi untuk mengkritisi kebijakan pemerintah,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan, Sam Oemar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dia dijemput anggota Polres Kediri Kota pada Selasa (2/9) dini hari di kontrakannya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana membenarkan jika pihaknya sudah menerima surat penangguhan itu.
“Surat sudah kami terima. Selanjutnya akan kami teruskan ke pimpinan,” pungkas perwira dengan tiga balok emas di pundak tersebut.
Editor : Andhika Attar Anindita