Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Majelis Hakim PN Kota Kediri Jatuhi Terdakwa Mutilasi Koper Merah Divonis Penjara Seumur Hidup

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 10 September 2025 | 00:30 WIB
Terdakwa Antok saat tiba di PN Kota Kediri.
Terdakwa Antok saat tiba di PN Kota Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Sidang lanjutan terdakwa Rohmad Tri Hartanto, 32, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi koper merah kembali digelar. Agenda sidang adalah putusan.

Ketua Majelis Hakim Khairul menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Antok.

“Berdasarkan beberapa pertimbangan terdakwa telah memenuhi unsur adanya pembunuhan berencana. Sehingga divonis hukuman pidana penjara seumur hidup,” jelas Khairul.

Menurutnya, vonis hukuman ini sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) Ichwan Kabalmay.

Sehingga dakwaan subsider maupun yang lain tidak menjadi pertimbangannya. Khairul menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

JPU semula menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Namun dalam sidang putusan ini terdakwa mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Atas pertimbangan ini, JPU Ichwan mengaku senang karena unsur pembunuhan berencana terpenuhi.

Namun demikian, dia tetap mengusahakan hukuman mati. Sebab perbuatan terdakwa dinilai sadis dan kejam.

Di lain sisi, PH terdakwa Apriliawan Adi Wasisto mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Sebab dia masih meyakini dari fakta persidangan bahwa kliennya melakukan tindakan secara spontanitas bukan direncanakan.

Seperti diberitakan Rohmad Tri Hartanto alias Antok membunuh dan memutilasi tubuh korban Uswatun Khasanah pada Januari 2025 lalu.

Aksi kejam itu dilakukan Antok di Hotel Adisurya, Kota Kediri. Selanjutnya, potongan tubuh Uswatun dimasukkan ke dalam koper merah dan dibuang di tiga daerah berbeda. Mulai di Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.

Atas perbuatannya tersebut JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa Antok. Sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Editor : Andhika Attar Anindita
#Koper Merah #kediri #divonis penjara #mutilasi #seumur hidup #sidang