Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Residivis Copet di Swalayan Golden Kediri Divonis 20 Bulan, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 9 September 2025 | 04:26 WIB

 

 

MALU: Empat terdakwa menutup wajah setelah menjalani persidangan di PN Kota Kediri.
MALU: Empat terdakwa menutup wajah setelah menjalani persidangan di PN Kota Kediri.
KEDIRI, JP Radar Kediri– Empat pencopet di Golden Swalayan, Kediri akhirnya divonis, kemarin. Majelis hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman yang berbeda. 

Khusus tiga residivis dihukum selama 20 bulan pidana penjara. Mereka adalah Nunung, 50; dan Djaitun, 60 asal Surabaya sedangkan Markamah 49, asal Tuban. Adapun satu terdakwa lagi, Situmorang, 32, asal Gorontalo divonis dengan hukuman pidana penjara 16 bulan. 

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Pencopetan di Golden Swalayan Kembali Digelar di PN Kota Kediri

Yang membuat hukuman tiga residivis itu lebih berat karena mereka dianggap belum jera. Sebab, telah melakukan perbuatan serupa. Sedangkan Sitomorang dianggap belum pernah berhadapan dengan hukum.    

Meski putusannya berbeda, majelis hakim menggunakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP untuk menghukum keempat terdakwa. Menurut Ketua Majelis, Khairul, perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Serta telah meresahkan masyarakat. 

Baca Juga: Jaksa Lakukan Eksekusi Badan Terpidana Kasus Pengemplang Pajak di Kediri

“Menimbang, terdakwa sehat akal pikirannya sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari awal sudah niat mengambil dompet korban Lenny Puspitasari,” ujarnya. 

Hal yang meringankan yang disampaikan Khairul adalah korban telah memaafkan keempat terdakwa. Selain itu, keempat terdakwa juga telah menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan. 

Baca Juga: Tindak Lanjuti Pengusutan Korupsi Chromebook, Kejari Kota Kediri Lakukan Ini di Sekolah-Sekolah

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima putusan majelis hakim. Seperti diketahui, hukuman keempat terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Ahmad Ashar menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 2 tahun pidana penjara. 

Seperti yang diberitakan, empat terdakwa ini merupakan komplotan pencopet yang melancarkan aksinya di Golden Swalayan dan beberapa mal yang ada di Kota Kediri pada Sabtu (7/6) lalu.

Baca Juga: Napi Pelaku Percobaan Rudapaksa Teman Satu Sel di Lapas Kediri Bakal Dipindahkan ke Nusakambangan

Tak hanya beraksi di Kota Kediri, pelaku juga beraksi di Madiun, Surakarta, Jogjakarta, dan Surabaya. Dari empat terdakwa tersebut hanya Situmorang, 32, asal Gorontalo yang belum pernah dihukum. Sedangkan tiga lainnya merupakan residivis dalam kasus yang sama. 

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

 

 

 

 



Editor : rekian
#kediri #Golden Kediri #copet #vonis #residivis #swalayan