Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jaksa Lakukan Eksekusi Badan Terpidana Kasus Pengemplang Pajak di Kediri

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Senin, 8 September 2025 | 01:31 WIB
Kasus perpajakan di Kediri.
Kasus perpajakan di Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri akhirnya melakukan eksekusi badan kepada Yeni Indrawati dan Sutrisno.

Keduanya merupakan terpidana kasus pengemplang pajak. Mereka ditahan di Lapas Kelas II A Kediri. 

Jaksa menuntut keduanya dengan pasal 39 ayat 1 huruf c junto pasal 43 ayat 1 Undang Undang Nomor 6/1983 junto Cipta Kerja 2022 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukumannya yaitu 2 tahun penjara. Keduanya pun diputus majelis hakim dengan hukuman 1,5 tahun.

“Keduanya diputus dengan hukuman yang sama. Dengan putusan yang sama seperti tuntutan,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo.

Setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor lantas melaksanakan putusan hakim.

Dengan memenjarakan kedua terpidana itu ke Lapas Kelas II A Kediri. “Ditahan selama 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Yeni Indrawati dan Sutrisno merupakan pemilik Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung Cabang Kediri.

Keduanya dinilai telah ngemplang pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau (PPN HT).

Perbuatan kakak adik itu melanggar hukum. Menyebabkan kerugian pendapatan negara mencapai Rp 1,03 miliar. 

Pengemplangan pajak PR Semanggi Mas Agung Cabang Kediri dilakukan pada Januari hingga Juli 2020 lalu.

Aksi yang sama berlanjut pada November-Desember 2020 lalu. Saat pembayaran PPN HT, kakak beradik yang tinggal di Tulungagung dan Surabaya tersebut sebenarnya sudah membayar sebanyak lima kali.

Jumlah yang sempat dibayar mencapai Rp 94,7 juta. Namun, pembayaran pajak tidak pernah dilengkapi dengan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN HT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare.

Akibatnya, pembayaran PPN HT tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya dibayarkan. Kerugian negara dari praktik ngemplang pajak itu baru diketahui dari pembayaran pita cukai PR yang terletak di Kecamatan Semen.

Editor : Andhika Attar Anindita
#kediri #pajak #terpidana #perpajakan #jaksa #eksekusi #pengemplang