KEDIRI, JP Radar Kediri- RPP, 30, napi yang melakukan tindak percobaan sodomi kepada tahanan lain mendapat sanksi tegas.
Hukumannya tak cukup dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. Setelah ini napi kasus pencabulan sesama jenis itu akan dilayar ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jateng.
RPP akan dipindahkan ke Nusakambangan setelah kondisi benar-benar kondusif. “Tindakannya ini termasuk kejam dan sadis sehingga perlu segera dipindahkan,” ujar Solichin sembari menyebut pemindahan ke sel tikus dan register F tak cukup membuatnya jera.
Menurut Solichin, pemindahan RPP ke Nusakambangan ini akan berlangsung seterusnya. Artinya sampai masa hukuman yang telah ditetapkan kepada pelaku benar-benar selesai.
“Pemindahan akan dilakukan selamanya. Sampai narapidan selesai menjalani masa hukumannya,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan, RPP kedapatan merudapaksa ASP, 20, teman satu selnya. Lebih tragis, kejadian itu disertai dengan tindakan lain yang tak kalah sadis.
Korban rudapaksa disuruh memakan cacing, pines, dan isi staples atau alat penjepret. Untuk diketahui, ASP terjerat kasus pemerkosaan di daerah Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Hasil pemeriksaan medis kepada korban tidak menemukan tanda lecet pada anus. Tetapi ditemukan bekas cupang di leher korban.
Ini memperkuat investigasi yang dilakukan oleh petugas Lapas bahwa korban menolak ketika diminta untuk melayani RPP. Sehingga lebih rela menelan barang-barang kotor tersebut.
Editor : Andhika Attar Anindita