KEDIRI, JP Radar Kediri- Saiful Amin alias Sam Oemar, pria yang disebut menjadi orator aksi demonstrasi di Mako Polres Kediri Kota kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Dua puluh empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka juga termasuk orang tersebut (Sam Oemar, Red),” papar salah satu sumber media ini yang enggan disebutkan namanya.
Untuk diketahui, pria yang kerap disapa Sam Oemar itu dijemput anggota Polres Kediri Kota pada Selasa (2/9) dini hari di kontrakannya.
Itu atas tuduhan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
Informasi yang diperoleh wartawan media ini, Saiful Amin sudah menjalani pemeriksaan dari penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota. Dia telah kooperatif menjawab 54 pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Aktivis dari lembaga Sekitar Institute sekaligus mantan Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) periode 2023 itu mengakui membuat selebaran ajakan aksi solidaritas. Tetapi menolak tudingan terlibat dalam tindakan anarkis.
Seperti yang diberitakan, Polres Kediri Kota telah mengamankan sebanyak 42 orang terduga pelaku demonstrasi berujung anarkis yang terjadi pada Sabtu (30/8) lalu.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menerangkan, dari 42 orang tersebut 20 di antaranya berasal dari Kabupaten Kediri, Kota Kediri 16 orang, Nganjuk 3 orang, Surabaya 1 orang, Sampang 1 orang, dan Pontianak 1 orang. (la)
Editor : Andhika Attar Anindita