Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Komplotan Pencopet di Golden Swalayan Kota Kediri Dituntut Hukuman Dua Tahun Penjara

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 2 September 2025 | 03:44 WIB
Komplotan pencopet Golden Swalayan Kota Kediri.
Komplotan pencopet Golden Swalayan Kota Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Sidang perkara pencopetan Golden Swalayan, Kota Kediri kembali digelar.

Kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman selama dua tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kediri Novi Nuradhayanty mengatakan, berdasarkan fakta persidangan termasuk keterangan para saksi terdakwa dituntut hukuman selama dua tahun penjara.

“Atas tindakannya terdakwa dituntut pidana  penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan para terdakwa,” jelas Novi.

Tuntutan tersebut sesuai dengan pasal dakwaan. Yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Terdakwa pun telah terbukti dan tidak terdapat alasan pembenar dan alasan pemaaf pada diri terdakwa.

Sehingga terdakwa harus mampu bertanggungjawab atas perbuatan serta kesalahannya.

Tentu dengan hukuman yang setimpal dengan tindakannya. Lalu adapun hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan kerugian materiil bagi korban kehilangan uang, dan tiga diantaranya merupakan residivis.

“Sedangkan hal yang meringankan diantaranya para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sopan dipersidangan, dan salah satu terdakwa belum pernah dihukum,” imbuhnya.

Seperti yang diberitakan, empat terdakwa ini merupakan komplotan pencopet yang melancarkan aksinya di Golden Swalayan dan beberapa mal yang ada di Kota Kediri pada Sabtu (7/6) lalu.

Empat terdakwa itu terdiri dari Nunung, 50; dan Djaitun, 60. Keduanya berasal dari Surabaya. Kemudian, Markamah, 49, asal Tuban; serta Situmorang, 32, asal Gorontalo.

Tak hanya beraksi di Kota Kediri, pelaku juga beraksi di Madiun, Surakarta, Jogjakarta, dan Surabaya.

Dari empat terdakwa tersebut hanya Situmorang, 32, asal Gorontalo yang belum pernah dihukum. Sedangkan tiga lainnya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Editor : Andhika Attar Anindita
#pencopet #Golden Swalayan Kediri #sidang #komplotan