KEDIRI, JP Radar Kediri- Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap kasus pengeroyokan di Desa Manyaran, Banyakan pada Senin (18/8) lalu.
Tercatat empat tersangka berhasil dibekuk. Dua diantaranya bahkan masih di bawah umur. Yakni WT, 20; AZ, 20; SH, 16; dan MF, 17.
Keempat pemuda tersebut ditangkap pada Jumat (23/8) lalu. Akibat pengeroyokan yang dilakukan itu korban MF, 19, mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Hingga membutuhkan perawatan khusus.
“Mengenai muka dan punggung korban,” jelas AKP Cipto sembari menyebut jika korban juga ditendang oleh pelaku.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, pengeroyokan berawal saat korban MF pukul 00.10 selesai ngopi.
Sebelumnya, korban diketahui nongkrong di Jl Semeru, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto.
Saat hendak pulang, korban yang berboncengan dengan temannya berpapasan dengan pengendara motor dari arah berlawanan yaitu barat ke timur.
Korban bersama temannya diteriaki dan diikuti sampai wilayah Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan.
Di situ korban langsung terhenti dan dipukuli dengan tangan kosong oleh rombongan motor tersebut.
Ditanya terkait apakah ada indikasi perguruan silat, Cipto tak menampiknya. Dia menyebut jika tersangka maupun korban merupakan anggota perguruan silat.
Namun demikian pihaknya menekankan jika identitas tersebut tidak menjadi esensi dari penyelidikan.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.
Yaitu perbuatan menggunakan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.
Editor : Andhika Attar Anindita