KEDIRI, JP Radar Kediri- Mochammad Rifky Afrizal Baihaqi, 19, warga Kota Angin tak berkutik.
Dia dibekuk polisi usai diduga melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Lucunya, saat diinterogasi penyidik dia justru menyalahkan “setan” dalam dirinya.
“Setan muncul dalam diri saya untuk melakukan perbuatan buruk,” kilah Rifky saat ditanya wartawan koran ini terkait alasan melakukan tindak kriminal tersebut.
Aksi pencurian tersebut dilakukan di tempat kos milik temannya yang berada di Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Di sana, dia hanya menumpang. Rifky lantas diusir oleh temannya. Saat hendak pergi, dia justru menggondol Honda Vario hitam bernopol AG 6494 GL.
“Ketika sudah siap pulang dan melihat motor diparkiran bawah saya mencoba mendekati. Saya gerakkan setirnya dan ternyata tidak dikunci stang,” aku Rifky.
Melihat adanya kesempatan tersebut Rifky lantas mendorong motornya keluar kos dan mencari tempat aman.
Setelah itu, dia memesan ojek online (ojol) untuk mengantarkannya ke tukang kunci. Saat ojol tiba, Rifky lantas bertukar kendaraan.
Dia memakai motor milik tukang ojol tersebut sembari mendorong motor hasil curian tersebut.
“Setelah berhasil membuat kunci palsu, motor saya bawa ke rumah untuk keseharian ketika bekerja,” ungkapnya.
Dia menyebut jika tindakan itu dilakukan secara spontan tanpa ada perencanaan sebelumnya.
Atas kejadian ini, Rifky mengaku menyesali perbuatannya. Dia berjanji akan bertanggung jawab atas tindakannya. Termasuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Untuk diketahui, sepeda motor itu milik korban Nur Meydah Dayranti warga Desa Mojosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Akibatnya, Nur merugi sekitar Rp 14 juta.
Kuda besi tersebut belum sempat dijual. Beruntung, polisi masih dapat melacak dan menangkap Rifky di rumahnya yang berlokasi Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Di lain sisi, Kompol Ridwan mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menyimpan kendaraannya. Pastikan motor berada ditempat yang aman dan dalam kondisi dikunci stang.
“Pemilik kos juga kami imbau agar memasang CCTV. Agar ketika ada kasus serupa petugas kepolisian dengan mudah melacak pelaku,” pungkasnya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP. Dengan hukuman maksimal 7 sampai 9 tahun.
Editor : Andhika Attar Anindita