Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sistem COD Jadi Tren Edarkan Minuman Keras di Kediri, Penjual Pakai Nama Samaran di Platform Online

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 20 Agustus 2025 | 05:54 WIB
Salah seorang penjual miras tanpa izin diamankan polisi.
Salah seorang penjual miras tanpa izin diamankan polisi.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kediri Raya kian marak. Tren penjualannya mulai berubah.

Dari konvensional lewat warung-warung, kini buka nekat lapak digital menggunakan media sosial (medsos).

Platform yang dipakai adalah shopee, facebook, dan instagram. Para penjual miras itu mengedarkan barangnya dengan sistem cash on delivery (COD).

Tentu dengan nama samaran yang hanya diketahui oleh beberapa kalangan tertentu saja. Cara itu dipakai agar tidak sembarangan orang yang mengetahuinya.

“Salah satu penamaan yang digunakan di shopee adalah minyak. Misalkan minyak zaitun 600 mililiter,” terang Kasat Samapta Polres Kediri Kota AKP Priyo Hadistyo.

Polisi pun berhasil membekuk peredaran miras dengan metode COD. Awalnya Priyo mendapat laporan masyarakat jika di beberapa platform media sosial membuka lapak penjualan miras.

Atas laporan itulah, perwira melati tiga di pundak itu melakukan pemantauan. Dia menerjunkan timnya untuk menyaru menjadi pembeli.

Setelah melakukan negosiasi dan bertransaksi melalui COD, Priyo dan timnya bergerak cepat untuk melakukan penindakan.

Hasilnya, ada 39 botol miras. Paling banyak adalah jenis arak Bali. Selain itu juga ada anggur merah dan bintang kuntul.

Seperti pengungkapan terbaru adalah A, 21, asal Kecamatan Mojo. Dari tangannya petugas mengamankan sebanyak 15 botol miras jenis arak Bali.

“Barang bukti kami amankan pada Senin (18/8). Saat penjual bertransaksi di sekitar SPBU Mojo pukul 14.30,” ujar Priyo.

Arak bali yang dijual melalui sistem COD ini diperoleh dari platform shopee. Dengan kemasan 600 mililiter penjual mengedarkan dagangannya melalui facebook.

Nantinya pembeli memesan terlebih dahulu menggunakan kode tertentu. Kemudian baru menentukan tempat untuk membelinya.

Tak cukup puas begitu saja, pada malam hari pihak Samapta Polres Kediri Kota kembali mengamankan botol miras sebanyak 12 botol. Dengan merk anggur merah.

“Kami mengamankan dari RN, 28, asal Kecamatan Semen,” bebernya. Arak Bali dan Anggur Merah menjadi idola peminum dari berbagai usia.

Paling banyak diburu karena harganya yang relatif murah. Satu botolnya dibanderol dengan harga Rp 45 ribu sampai dengan 85 ribu. Sangat terjangkau untuk kalangan masyarakat.

Terakhir, polisi mengimbau agar masyarakat tidak segan melapor ketika mengetahui adanya peredaran miras di wilayahnya.

Puluhan botol miras itu sudah diamankan di Mako Polres Kediri Kota. Dan untuk penjual akan dikenakan sanksi.

Editor : Andhika Attar Anindita
#medsos #cod #alkohol #media sosial #minuman keras #shoope #miras