KEDIRI, JP Radar Kediri– Sebanyak 19 narapidana di Lapas Kelas II A Kediri langsung merdeka bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia (RI) pada Minggu (17/8) lalu.
Hal tersebut setelah mereka mendapat remisi dan masa hukumannya habis. Herdi Prasetyo, salah satu narapidana (napi) yang bebas pada Minggu lalu mengaku sangat senang.
Pria yang divonis tiga tahun karena kasus pencurian dengan pemberatan itu mengaku sudah menjalani hukuman selama 2,5 tahun.
“Alhamdulillah senang dan nggak nyangka pas hari kemerdekaan Indonesia,” kata pria berusia 36 tahun itu.
Hal senada dikatakan oleh Dian Permono, pria yang terkena kasus penggelapan ini mengaku senang karena bisa segera bertemu keluarganya lagi.
“Saya tidak akan mengulanginya lagi (tindakan kejahatan, Red),” janji Dian. Pantauan koran ini, 19 narapidana yang bebas melakukan sujud syukur di depan Lapas Kelas II A Kediri.
Momen itu pun terjadi sekitar pukul 13.00. Di saat yang sama keluarga mereka sudah menunggu untuk membawanya pulang.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Kediri Ira Herawati berharap para narapidana yang bebas ini menjadi manusia yang lebih baik lagi.
Tidak lagi mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum serta bisa menjadi manusia yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
“Semoga hal-hal positif yang dibina di sini bisa diterapkan untuk kehidupan mereka yang lebih baik,” harapnya.
Untuk diketahui, total ada 599 orang yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI. Remisi yang diberikan ini pun bervariasi.
Ada yang satu bulan hingga enam bulan. Tak kalah penting, lapas pada tahun ini juga memberikan remisi dasawarsa kepada ratusan narapidana.
“Remisi dasawarsa itu setiap sepuluh tahun sekali. Untuk remisi dasawarsa itu adalah yang terlebih dahulu sudah mendapatkan remisi umum,” jelas wanita yang akrab disapa Ira itu.
Narapidana yang mendapatkan remisi dasawarsa ini meliputi 399 orang dari kasus pidana umum. Lalu 200 orang dari kasus pidana khusus.
Sementara, 87 narapidana lainnya belum mendapatkan remisi lantaran belum memenuhi syarat administratif dan substantif.
Editor : Andhika Attar Anindita