Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Agustus Ini Puluhan Napi di Lapas Kediri Bisa Merdeka

Hilda Nurmala Risani • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:45 WIB

 

jelang-kemerdekaan-ri-478-napi-lapas-kediri-diusulkan-dapat-remisi
jelang-kemerdekaan-ri-478-napi-lapas-kediri-diusulkan-dapat-remisi

“(Dari 23 napi) ada 21 yang kami usulkan langsung bebas.”

Harry Suryadi, Kasi Binadik Lapas Kelas II A Kediri

JP Radar Kediri–Ratusan narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Kediri mendapat keringanan hukuman pada peringatan HUT Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, 17 Agustus besok. Bahkan, puluhan di antaranya bisa langsung merdeka alias bebas karena masa hukuman mereka habis setelah mendapat remisi. 

Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Harry Suryadi Poespo mengatakan, total ada 602 napi yang diusulkan mendapat remisi umum (RU) 1. Pengurangan hukuman mereka bervariasi. “Mulai satu sampai enam bulan hukuman,” kata Harry.

Biasanya, jelas Harry, kepastian soal remisi itu akan diberikan malam hari menjelang peringatan Hari Kemerdekaan. Kemudian, pada pagi harinya, akan diumumkan.

napiBaca Juga: Terima Remisi Lebaran, Satu Napi di Lapas Kelas II A Kediri Bebas dan Satu Lagi Habis Masa Tahanan

Di antara ratusan napi tersebut, ada 23 napi yang diusulkan mendapat remisi umum (RU) 2. Namun, hingga kemarin surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) belum turun. “(Dari 23 napi) ada 21 yang kami usulkan langsung bebas,” lanjut Harry sembari menyebut dua lainnya masih harus menjalani hukuman subsider.

Jika Kemenkum HAM menyetujui usulan lapas, puluhan napi tersebut bisa langsung bebas saat perayaan kemerdekaan 17 Agustus besok. Berdasar pengalaman sebelumnya, surat persetujuan dari Pusat baru akan turun pada 16 Agustus malam atau Sabtu malam. Selanjutnya, remisi akan langsung diserahkan pagi harinya kepada para napi.

Dikatakan Harry, ratusan napi yang diusulkan mendapat remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, napi harus menjalani masa tahanan selama enam bulan. Selanjutnya, napi harus berkelakuan baik. “Jika selama di lapas berkelakuan kurang baik maka remisi juga tidak bisa diajukan,” tuturnya.

Selebihnya, menurut Harry mayoritas napi yang mendapat remisi kemerdekaan kali ini adalah mereka yang tersangkut pidana umum. Jumlahnya 383 orang. Kemudian, pidana khusus narkotika sebanyak 186 orang. “Sembilan lainnya (napi) kasus tindak pidana korupsi,” tandas Harry. (*)

Editor : Mahfud
#kemerdekaan #remisi #bebas #napi