Selain berorasi, PT KAI juga memasangan spanduk imbauan di 80 titik. Salah satunya JPL Nomor 286 yang terletak di Jalan Hasanudin, Kota Kediri. Manajer Humas Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul mengatakan, kegiatan ini menjadi momentum untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api.
KAI Daop 7 Madiun juga menggandeng TNI/Polri dan komunitas pecinta kereta api (Railfans). Mereka menyerukan kalimat seperti secuek-cueknya gebetan masih cuek roda kereta sama yang nyebrang sembarangan. Sekeras kerasnya kepala masih keras badan kereta.
Untuk diketahui, wilayah Daop 7 Madiun memiliki 215 perlintasan sebidang. Terdiri dari 163 perlintasan resmi dijaga dan 52 perlintasan resmi tidak dijaga. Lalu, di Kediri sendiri terdapat sembilan JPL. Delapan perlintasan sebidang dan satu perlintasan tidak sebidang (underpass).
"Jalur kereta api dan ruang di sekitarnya bukan area untuk aktivitas masyarakat," ujar Zainul. Sehingga dia meminta pengguna jalan mematuhi aturan. Yaitu berhenti, tengok kiri-kanan, pastikan aman, dan lanjut alan.
“Yang terpenting masyarakat tidak membuat perlintasan liar,” imbuhnya.
Pelanggaran di perlintasan sebidang ini termasuk pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenai sanksi sesuai UU nomor 23/2007. Yang berisi tentang perkeretaapian. Peraturan ini menegaskan bahwa perjalanan kereta api harus didahulukan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian