KABUPATEN, JP Radar Kediri-Yusa Cahyo Utomo, 35, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Ngancar tak mendapat ampunan. Pria yang tega menghabisi nyawa kakak, kakak ipar, dan keponakannya itu divonis hukuman mati.
Hukuman maksimal tersebut dijatuhkan kepada Yusa karena hakim menilai dia melakukan aksi kejamnya dengan sengaja. “Menimbang bahwa pelaku menghendaki membunuh. Dengan sadar mengetahui akibatnya adalah kematian, dan tidak peduli terhadap akibat itu,” kata Ketua Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri Dwiyanto.
Selebihnya, palu besi yang digunakan Yusa juga dianggap alat berbahaya. Berakibat fatal jika dipukulkan. Hal tersebut jadi dasar hakim menentukan adanya unsur kesengajaan dalam pembunuhan keluarga guru di lereng Gunung Kelud itu.
Hakim juga membeberkan unsur perencanaan dalam aksi sadis tersebut. Yakni, terkait rentang waktu terdakwa berpikir tenang sebelum melakukan pembunuhan. Namun, waktu itu tidak membuat Yusa mengurungkan niatnya.
“Menimbang bahwa waktu yang cukup digunakan terdakwa untuk melihat apakah korban meninggal atau tidak, sehingga ada unsur perencanaan,” Dwi sembari menyebut perbuatan residivis beberapa kasus pidana itu memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Menimbang hal-hal tersebut majelis hakim memutuskan hukuman mati kepada terdakwa,” tegas Dwi.
Merespons putusan hakim, Moh Rofian, penasihat hukum Yusa mengaku akan melakukan banding. “Kami akan banding,” ungkap pengacara muda itu.
Senada dengan penasihat hukum, Jaksa Penuntut Umum juga akan melakukan banding meski tuntutannya dikabulkan. "Karena pihak terdakwa melakukan banding, sesuai ketentuan kami juga akan melakukan banding," tandas Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kediri Uwais Deffa I Qorni.
Sementara itu, jika penasihat hukum mengajukan banding, Yusa memilih pasrah menerima putusan hakim. Bahkan, dia mengaku memiliki firasat akan divonis hukuman mati sejak minggu lalu.
"Feeling saya seperti itu (hukuman mati). Saya tahu itu konsekuensi (membunuh)," ungkapnya ditemui di sel tahanan sementara kemarin (13/8).
Lebih jauh Yusa mengaku pasrah dan ikhlas menerima putusan hakim. Atas putusan maksimal itu, dia memilih meminta maaf kepada keluarganya. Termasuk kepada anaknya.
"Jika mati, saya ingin sumbangkan semua organ saya yang masih berfungsi kepada orang yang membutuhkannya. Apapun itu (organ) yang masih berfungsi. Saya pingin diakhir hidup saya jadi orang yang bermanfaat," ungkap Yusa.
Sebaliknya, jika banding penasihat hukumnya diterima, dia bernazar untuk merawat Samuel Putra Yordaniel, 10, keponakannya yang masih hidup. Meski tak memiliki pekerjaan tetap, Yusa berkelakar ingin menyekolahkan keponakannya sampai lulus kuliah.
"Tapi nanti (merawat Samuel) kalau Gusti Allah berkehendak lain (hukuman diperingan) lewat banding,” tutur Yusa mengaku tidak akan membeda-bedakan Samuel dengan anaknya.
Berada di ujung maut, Yusa mengirim pesan kepada anak tunggalnya.
“Intinya kalau untuk anak saya, jangan nakal sama orang tua. Jangan meniru ayahnya. Terutama jangan dendam nanti. Semoga yang terakhir (dihukum) saya," ungkapnya dengan suara bergetar.
Seperti diberitakan, Yusa tega menghabisi nyawa Kristina, 34, kakaknya; serta Agus Komarudin, 38, kakak iparnya; dan Christian Agusta Wiratmaja Putra, 12, keponakannya pada Rabu (4/12) 2024 lalu. Adapun Samuel Putra Yordaniel yang mengalami luka berat di bagian kepala terselamatkan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira