KEDIRI, JP Radar Kediri- Persidangan Danang, 31, dan Minatun, 29, mencapai puncaknya, kemarin siang.
Pasutri ini diputus bersalah telah menghilangkan nyawa anak kedua mereka saat percobaan bunuh diri. Warga Ngancar itu divonis 9,5 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai oleh Divo Ariyanto itu menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
JPU semula menuntut keduanya selama 10 tahun penjara. Namun dalam sidang putusan ini mereka mendapat korting setengah tahun alias enam bulan.
“Menimbang, unsur turut serta melakukan oleh keduanya telah terpenuhi,” ujar Divo saat membacakan vonis.
Hakim membeberkan fakta bahwa keduanya telah merencanakan bunuh diri sekeluarga. Bukti kuatnya adalah pembelian racun oleh Minatun sebelum kejadian.
Unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain dinyatakan terpenuhi. Begitu pula unsur melakukan dan turut serta melakukan yang berlaku untuk Danang dan Minatun.
Sehingga keduanya dinilai melakukan perbuatan yang sama. Alhasil, mereka juga dikenakan hukuman yang sama.
Hal yang memberatkan, perbuatan mereka memakan korban jiwa. Padahal, seharusnya keduanya menjaga dan membesarkan anaknya. Bukan malah mengakhiri hidup bersama.
Sementara yang meringankan, keduanya mengakui perbuatannya dan bersikap sopan, serta kooperatif selama persidangan. Selain itu, mereka mengaku menyesal atas apa yang telah terjadi.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan Danang dan Minatun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. “Menjatuhkan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara,” jelas Divo.
Untuk diketahui, Danang dan Minatun mengajak dua anaknya Raffa dan MP bunuh diri. Mereka bersama-sama meminum racun tikus pada Jumat (13/12) tahun lalu.
Aksi nekat itu dilakukan karena pasutri tersebut terjerat pinjaman bank keliling (rentenir) dan pinjaman online (pinjol). Nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Karena tidak bisa membayar utangnya, Danang dan istrinya putus asa dan memilih jalur pintas mengakhiri hidup bersama-sama.
Alhasil, Raffa anaknya meninggal dunia pada Sabtu (14/12) pagi. Sedangkan Danang dan Minatun dalam kondisi kritis. Sedangkan MP juga mengalami keracunan namun tetap sadar diri.
Terpisah, PH terdakwa Mochamad Taufiq Hidayah mengaku kecewa dengan putusan itu. Karena dirasa masih belum melihat dampak sosial dari pinjol yang dilakukan terdakwa.
“Walaupun tadi di persidangan kami mengatakan pikir-pikir. Namun kami nanti akan langsung melakukan banding,” jelas Taufiq.
Editor : Andhika Attar Anindita