Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Moh Rofian mengatakan, secara umum, kliennya sudah menyiapkan mentalnya untuk persidangan hari ini. "Insyaallah sudah siap," jelasnya.
Sebelumnya Yusa sempat curhat pada tim penasihat hukum. Bahwa ada penyesalan mendalam pada diri Yusa. Karena membuat keluarganya meninggal dunia.
"Tidak hanya kakak dan iparnya, tapi juga keponakannya," jelas Rofi.
Menurut Rofi, Yusa juga punya nazar. Jika diberi hukuman ringan, dia ingin menyekolahkan keponakannya itu hingga kuliah. Karena itu, Yusa memohon pada majelis hakim untuk diberi hukuman seringan-ringannya.
"Kalau memang hukuman masih kurang sesuai, kami akan lakukan banding," jelas Rofi.
Yusa adalah pelaku pembunuhan terhadap keluarga Kristina, kakak kandungnya. Motifnya sakit hati karena tak diberi pinjaman uang.
Hal itulah yang membuat Yusa kesal dan merencanakan pembunuhan. Yusa menghabisi nyawa kakaknya dengan Palu.
Dalam aksinya itu, bukan hanya nyawa sang kakak kandung yang melayang. Juga suami dari Kristina, Agus Komarudin.
Satu keponakannya juga tewas dalam kejadian tersebut. Sedangkan satu lagi hidup setelah sempat dirawat di rumah sakit karena kritis.
Atas perbuatannya, oleh JPU Yusa dituntut dengan hukuman maksimal. Yakni hukuman mati.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian