Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tak Kapok! Residivis Kasus Sabu-Sabu Asal Kota Kediri Ini Kembali Berurusan dengan Hukum

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:24 WIB
Tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri.
Tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Ari Julianto, 42, warga asal Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota harus berurusan dengan hukum.

Ari dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Kediri Kota karena diduga mengonsumsi sabu-sabu. Kini, kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri.

Berdasarkan data yang dihimpun, pelimpahan itu dilakukan kemarin. Sebelumnya, tersangka telah diamankan oleh Polres Kediri Kota pada pertengahan Mei.

Dalam pelimpahan itu, Ari telah mengakui semua perbuatan yang dilakukannya. “Saya membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. Total sudah mengonsumsi 0,16 gram sabu-sabu,” terang lelaki yang akrab disapa Kabol itu.

Dia berdalih sabu-sabu yang dikonsumsi itu untuk menambah stamina saat bekerja sebagai sopir mobil carteran.

Untuk diketahui, Kabol sebelumnya pernah menjadi residivis dalam kasus yang sama. Justru sabu-sabu yang dikonsumsi lebih besar dibandingkan yang terbaru.

Yaitu 15 gram sabu-sabu dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Lalu hukuman subsider 3 bulan dengan denda uang sebesar Rp 800 juta.

Lalu terkait cara perolehan, dia mengaku awalnya tertarik mengonsumsi karena ditawari oleh temannya.

“Awalnya ditawari teman. Ketika konsumsi sabu-sabu saya merasa stamina menjadi bertambah,” kelitnya.

Sementara itu, Jaksa Ichwan Kabalmay membenarkan jika tersangka kasus konsumsi sabu-sabu telah dilimpahkan kepadanya.

“Saya menerima tersangka atas nama Ari. Dia mengonsumsi sabu-sabu bukan pengedar,” jelas Ichwan saat ditemui diruangannya.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 114 ayat 1 dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan denda Rp 1 milyar sampai Rp 10 miliar. Atau Pasal 112 ayat 1 dengan hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Dengan total denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

Editor : Andhika Attar Anindita
#hukum #sabu-sabu #residivis #kota kediri