Sebagai salah satu musisi muda, dia ikut mendorong adanya regulasi yang lebih terbuka dan adil. Tak hanya bagi pelaku usaha tetapi juga bagi musisi dan pencipta lagu.
Personel Qodir Band itu menilai, regulasi yang mengatur tentang royalti musik masih membingungkan dan multitafsir. Sehingga, butuh penanganan lebih mendalam karena menyangkut kepentingan banyak pihak.
Tak bisa dipungkiri bahwa setiap karya musik membutuhkan penghargaan. “Royalti ini adalah bentuk penghargaan yang paling nyata. Menurut saya untuk para pencipta lagu dan musisi apalagi kalau karya mereka digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis,” ujar Axel.
INFORMASI PENDAFTARAN KOMPETISI KOMPETENSI AKADEMIK 2025
Apa itu kompetisi kompetensi akademik? Baca di sini
Daftar di link berikut: https://rkomnibus.com/
Contac person: 0813-3563-2111 (heri)
Musisi yang juga penggawa Snapburn Band itu juga menyoroti sistem tata kelola royalti yang belum sepenuhnya adil bagi musisi. Seperti contoh, penetapan tarif berdasarkan kursi juga dinilai sebagai aturan yang kurang transparan dan adil.
“Regulasi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Red) yang menetapkan tarif berdasarkan kursi ini mungkin niatnya baik untuk menyederhanakan sistem penghimpunan. Tetapi apakah itu sudah mewakili kebutuhan musisi, saya rasa belum sepenuhnya,” sambungnya.
Dia meyakini, setiap musisi yang karyanya banyak dinikmati masyarakat ingin sistem royalti yang lebih akurat dan adil. Dia mencontohkan, royalti bisa dihimpun berdasarkan seberapa sering sebuah lagu diputar di tempat komersil. Selain itu, juga harus terbuka di mana dan oleh siapa lagu itu diputar. Pun melalui platform apa lagu itu diputar.
Sayangnya, di Indonesia saat ini belum ada infrastruktur atau teknologi yang bisa melakukan tracking lagu-lagu yang diputar di tempat-tempat komersil tersebut.
“Saya berharap, ke depan LMKN bisa mulai berinvestasi ke sistem digital tracking biar distribusi royalti bisa lebih transparan. Karena pada akhirnya musisi ingin dapat keadilan bukan cuma janji-janji dari lembaga,” tandas Axel.
Untuk diketahui, kasus hukum yang menimpa salah satu gerai mie di Bali terkait dugaan pelanggaran hak cipta memicu kekhawatiran di masyarakat. Khususnya para pelaku usaha seperti kafe, resto, dan hotel yang kerap memutar musik di tempat usahanya. Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kediri Raya juga menyoal polemik itu.
Utamanya dari sisi regulasi yang memberatkan pelaku usaha kecil. Selain itu, aturan tersebut juga dirasa belum tersosialisasikan hingga ke daerah. Karena muatan aturan yang cenderung memukul rata semua pelaku usaha, PHRI Kediri Raya pun mendorong adanya peninjauan kembali terhadap aturan tersebut.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian