Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Antisipasi Pesta Miras saat Perayaan Agustusan, Polres Gerebek Gudang di Wates dan  Sita Ribuan Botol

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 8 Agustus 2025 | 15:14 WIB
Kasat Samapta Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita mengecek miras tak berizin yang disita dari gudang di Desa Wonorejo, Wates dalam razia Rabu (6/8) malam lalu.
Kasat Samapta Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita mengecek miras tak berizin yang disita dari gudang di Desa Wonorejo, Wates dalam razia Rabu (6/8) malam lalu.

JP Radar Kediri-Kasus keracunan minuman keras (miras) yang memakan lima korban jiwa terus ditindaklanjuti oleh Polres Kediri. Rabu (6/8) malam lalu mereka menggerebek gudang miras di Desa Wonorejo, Wates. 

Ribuan botol minuman berbagai merek diamankan. Termasuk Arak Bali dan Arak Bekonang.

Razia digelar sekitar pukul 19.30. Tim dari Satsamapta Polres Kediri langsung menuju ke bangunan yang menjadi gudang penyimpanan miras. 

Setelah diperiksa RS, 41, pemiliknya, ternyata tidak mengantongi izin. Polisi langsung membawa semua miras dari tempat itu ke kantor polisi. 

“Kami mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan seluruh satuan, seperti satresnarkoba dan dilakukan razia ini,” kata Kasat Samapta Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita.

Pihak kepolisian mengaku mengintensifkan razia. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan miras dalam perayaan Agustusan.

 “Hampir setiap hari kami melakukan mitigasi (peredaran miras) di semua wilayah,” lanjut Nyoman ketika ditemui di Polres Kediri kemarin.

Kembali ke penggerebekan di gudang Wates tersebut, ada berbagai jenis miras yang diamankan. Mulai 50 kardus berisi 600 botol miras merek Bintang Kuntul hingga lima kardus berisi 60 botol miras merek Gedang Klutuk.

 

Ada pula 50 kardus berisi 1.000 botol Arak Bali, dan lima jeriken miras Arak Bekonang. Total ada 1.660 botol dan lima jeriken miras tak berizin yang diamankan oleh tim Polres Kediri.

Lebih jauh Nyoman menyebut RS adalah distributor miras. Dia mendapat pasokan dari Jawa Tengah dan Jawa Barat. 

“Menurut pengakuannya, penjualan miras tak berizin itu dilakukan selama setahun. Dia bukan home industri,” terang perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu.

Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan dengan pasal 25 ayat 1 huruf B jo pasal 50 ayat 1 Perda Kabupaten Kediri No. 6/2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Kemudian,  pasal 2 jo pasal 17 Perda Kabupaten Kediri No. 4/1962 sebagaimana diubah menjadi Perda Kabupaten Kediri No. 2/1977 huruf C dan G.

“Sebelumnya bersama Satresnarkoba kami juga mengamankan 3.000 botol Arak Bali yang disita minggu ini,” beber Nyoman. Dengan razia yang berjalan intensif ini, dia berharap kegiatan Agustusan tidak diisi dengan pesta minuman keras yang membahayakan.

“Jangan sampai kegiatan masyarakat (perayaan Agustusan) digunakan untuk mabuk-mabukan,” tandas Nyoman sembari menyebut pihaknya akan terus mengintensifkan razia dan penggerebekan miras. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji.

“Intinya kami serius menangani miras ini. Terutama miras ilegal,” imbuhnya. 

Seperti diberitakan, sedikitnya ada lima nyawa melayang akibat miras. Yaitu, Purnomo, 43, bersama kedua keponakannya Deta Wirapratama, 23; dan Agung Winarko, 21. Selain tiga pria asal Desa Gadungan, Puncu itu, dua nyawa lainnya juga meregang nyawa setelah pesta miras di AR Cafe Banyakan. Yaitu, Giska, 39, warga Desa Sambirejo, Gampengrejo; dan Bela, 32, warga Kelurahan Bujel, Mojoroto, Kota Kediri. (*)

Editor : Mahfud
#razia #arak #agustusan #miras