Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Update Kasus Miras di Kepung Kediri! Polisi Tetapkan Peracik jadi Tersangka, Kandungan Alkohol 96 Persen bikin 3 Nyawa Melayang

Emilia Susanti • Rabu, 6 Agustus 2025 | 18:10 WIB
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menunjukkan barang bukti miras racikan dengan kandungan alkohol 96 persen dalam rilis kemarin (5/8).
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menunjukkan barang bukti miras racikan dengan kandungan alkohol 96 persen dalam rilis kemarin (5/8).

KABUPATEN, JP Radar Kediri–Teka-teki penyebab tewasnya Purnomo, 43, bersama kedua keponakannya Deta Wirapratama, 23; dan Agung Winarko, 21, akhirnya terjawab. Tiga pria asal Desa Gadungan, Puncu itu meregang nyawa karena mengonsumsi miras oplosan dengan kandungan 96 persen alkohol.

          Hal tersebut terungkap dalam rilis yang digelar Polres Kediri kemarin. Adalah Phoniatmarja, 51, warga Dusun Kepungbarat, Desa/Kecamatan Kepung yang nekat memproduksi miras maut itu. Di depan sejumlah wartawan, dia mengaku sudah menjual miras oplosan selama delapan bulan.

Aksinya meracik miras sendiri itu dilakukan dengan dalih menyiasati kondisi warungnya yang sepi. “Sangat menyesal sekali,” kata pria paruh baya itu sembari tertunduk meminta maaf saat ditanya tentang aksinya yang menewaskan tiga orang.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, miras dengan kandungan alkohol 96 persen itu tidak bisa dikonsumsi oleh manusia. Sebab, minuman didominasi zat metanol yang berbahaya untuk kesehatan.

          Lebih jauh Joshua menyebut, Phoniatmarja membeli

dua botol arak yang masing-masing berisi 1,5 liter. Selanjutnya, tiga liter arak itu dimasukkan ke dalam empat botol yang masing-masing berisi 0,75 liter arak atau 750 mililiter. Di masing-masing botol itu lantas diberi alkohol kandungan 96 persen sebanyak 150 mililiter. Selanjutnya, ditambahkan perasa anggur atau perasa beras kencur sebanyak 50 mililiter. 

          Miras oplosan itu lantas dijual Rp 5 ribu untuk ukuran gelas kecil dan Rp 10 ribu untuk gelas sedang. “Berdasar keterangan saksi korban, mereka menenggak minuman beralkohol itu yang ukuran sedang sebanyak empat gelas. Satu orang empat gelas,” lanjut Joshua.

          Perwira dengan pangkat tiga balok di pundak ini menegaskan, pengungkapan kasus miras oplosan itu dilakukan dengan pembuktian berbasis ilmiah. Satreskrim mengajukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim dan melibatkan dokter forensik untuk otopsi.

“Hasil dari otopsi, para korban mengalami aspeksia atau kekurangan oksigen yang mengakibatkan mati lemas. Itu diduga diakibatkan oleh intoksikasi atau keracunan,” lanjutnya.

Dengan hasil itu, polisi melakukan uji darah, urine, dan melihat isi lambung. Hasilnya sesuai dengan uji sampel yang sebelumnya disita. Dengan hasil tersebut, Phoniatmarja langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dibekuk oleh tim buser Polres Kediri pada Selasa (29/7) lalu. Phoni ditangkap sekitar pukul 11.00 di Kandangan. Akibat perbuatannya, Phoni diancam dengan pasal 204 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Update Kasus Pesta Miras di Kafe Banyakan! Tiga Pria yang Ikut Dinyatakan Sehat

Seperti diberitakan, Purnomo, 43, bersama kedua keponakannya yaitu Deta Wiraprarama, 23; dan Agung Winarko, 21, tewas setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Ketiganya diduga tewas setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan di salah satu warung yang berada di Desa Kepung Kecamatan Kepung. Tepatnya, saat mereka menyaksikan karnaval yang digelar pada Sabtu (26/7).

 

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#miras oplosan makan korban #kasus miras oplosan