KEDIRI, JP Radar Kediri- Jumlah permohonan dispensasi kawin (diska) di Kabupaten Kediri berkurang drastis tahun ini.
Salah satu penyebabnya adalah pengetatan prosedur serta syarat tambahan. Yakni berupa rekomendasi dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Hal itu disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri Moh. Imron.
Hingga akhir Juni 2025, tercatat hanya 84 perkara diska yang masuk ke pengadilan. Jauh lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai lebih dari 100 pada periode yang sama.
“Kalau dilihat datanya, memang tahun ini ada penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.
Penurunan ini, menurut dia, tak lepas dari kebijakan berlapis yang diterapkan pemerintah daerah.
Termasuk kewajiban membawa surat pengantar dari desa. Kemudian diteruskan ke KUA sebelum bisa mengajukan permohonan ke pengadilan.
Desa-desa kini juga diminta aktif menekan angka pernikahan usia dini dengan sistem reward dan punishment dari pemerintah.
Rekomendasi dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Kediri (DP2KBP3A) juga jadi syarat wajib.
Namun begitu untuk mendapatkan rekom dari DP2KBP3A tidak bisa serta merta. Harus ada tes kesehatan berlapis.
Menurut Imron, upaya menekan angka pernikahan dini menjadi tanggung jawab bersama lintas sektor.
Mulai dari desa, KUA, hingga dinas teknis saling mendukung melalui regulasi dan pendekatan preventif.
Meski begitu, pihak pengadilan tetap akan memproses permohonan jika syarat formil lengkap.
“Selama ada rekomendasi dan alasan yang kuat, biasanya dikabulkan karena kami mempertimbangkan sisi maslahat,” pungkasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita