JP Radar Kediri- Meski tidak pernah ada pawai sound horeg di Kota Kediri, Polres Kediri Kota tetap membatasi penggunaan sound system dalam perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus nanti. Penggunaan sound untuk karnaval dibatasi maksimal 55 desibel.
Kabag Ops Polres Kediri Kota AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan, batasan tersebut berdasar rakor yang digelar kemarin (30/7). “Batasan sound system untuk daerah permukiman adalah 55 desibel,” ungkap Iwan.
Selain batasan suara, polisi juga mengatur kendaraan yang boleh digunakan untuk pawai. Yaitu hanya mobil pikap. Ketentuan penggunaan pikap itu menurut Iwan juga menyesuaikan wilayah Kota Kediri yang padat penduduk. Demikian pula kondisi jalan yang padat pengendara.
“Masyarakat yang mengadakan pawai atau karnaval harus mengajukan izin lebih dulu kepada kami. Harus ada rapat koordinasi,” lanjut perwira yang sebelumnya menjabat Kapolsek Gampengrejo itu usai rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait tersebut.
Iwan menegaskan, meski di Kota kediri tidak pernah ada pawai sound horeg, pihaknya tetap melakukan antisipasi. Apalagi, selain membawahi tiga kecamatan di Kota Kediri, Polres Kediri Kota juga membawahi lima kecamatan di Kabupaten Kediri. Yaitu di Grogol, Tarokan, Semen, Mojo, Banyakan.
Di wilayah Kabupaten Kediri itulah yang sering digelar pawai sound horeg. “Intinya saling menjaga agar kepentingan masyarakat tidak terganggu,” tandasnya.
Kabupaten Kediri Bentuk Satgas untuk Mengawasi
Sementara itu, Pemkab Kediri membentuk satuan tugas (satgas) pengawas sound pada Selasa (29/7) lalu. Seperti namanya, tugas satgas ini mengawasi pawai sound horeg.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, satgas terdiri dari kepolisian, TNI, kejaksaan, dan sejumlah OPD terkait. Tugas satgas menurut Kaleb adalah mengawasi mulai dari tahap perizinan, hingga penyelenggaraan pawai. “Saat pelaksanaan cek sound, satgas akan melakukan pengecekan. Memastikan pelaksanaannya sesuai SE (surat edaran, Red) atau tidak,” paparnya.
Fokus satgas menurut Kaleb tidak hanya soal izin. Melainkan juga mengurusi teknis. Misalnya, mengecek jumlah penggunaan speaker, ukuran dimensi kendaraan, hingga batas maksimal desibel akan diperiksa. “Kami ingin semua kegiatan tetap bisa jalan. Tapi jangan sampai mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga,” tegas Kaleb sembari menyebut pihaknya sudah mengajukan SK untuk satgas tersebut.
Seperti diberitakan, sound system untuk pawai dibatasi maksimal 70 desibel. Kendaraan pengangkut sound harus berjarak 100 meter. Sedangkan dimensi tumpukan sound lebar maksimal tiga meter dan tinggi 3,5 meter.
Selain itu, kegiatan harus selesai maksimal pukul 22.00. “Wajib menghentikan suara saat azan berkumandang atau ada kedukaan di jalur pawai,” imbuhnya. (*)
Editor : Mahfud