KEDIRI, JP Radar Kediri- Mantan Kepala Desa Jambean Hari bin Amin kembali menjalani persidangan kemarin. Terdakwa kasus pemalsuan surat itu dituntut jaksa dua tahun penjara.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusya Marhaendrastiana. “Bahwa terdakwa Hari bin Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Lusya.
Sebelumnya, Lusya menjeratnya dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana membuat surat palsu.
Lalu, Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana memakai surat palsu. Perbuatan tersebut dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Kepala Desa Jambean.
Menurut Lusya, banyak hal yang memberatkan terdakwa. Hari pernah dihukum sebelumnya. Saat ini, dia menjalani hukuman kasus korupsi pengadaan tanah PG Ngadiredjo.
Selain itu, perbuatannya menyebabkan Soebarkah Basoeki mengalami kerugian Rp 75 juta. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit. Selain itu juga tidak mengakui perbuatannya.
“Namun ada hal yang meringankan juga, yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” jelasnya.
Tak hanya terjerat dugaan pemalsuan surat. Hari juga tengah menjalani hukuman dari kasus lainnya. Yakni kasus korupsi pengadaan tanah Pabrik Gula (PG) Ngadirejo di Desa Jambean, Kras.
Dalam kasus itu, dia mendapatkan vonis enam tahun penjara. Dalam perkara itu, dia telah dipenjara sejak akhir tahun lalu.
Editor : Andhika Attar Anindita