KEDIRI, JP Radar Kediri- Operasi Patuh Semeru di Kediri Raya baru berjalan seminggu. Namun, jumlah pelanggar telah mencapai ribuan orang.
Di wilayah kabupaten, pelanggaran mencapai 914 kasus. Sedangkan di kota, tercatat ada 618 kasus.
Praktis, jika ditotal terdapat sebanyak 1.532 pelanggaran yang terjadi di Kabupaten dan Kota Kediri. Pelanggarnya hampir sama. Mayoritas disumbang oleh pengendara roda dua.
“Untuk roda dua ada 695 pelanggaran. Untu roda empat ada 219 pelanggaran,” ujar Kasatlantas Polres Kediri AKP I Made Jata Wiranegara.
Adapun rincian pelanggarannya yakni tidak menggunakan helm sebanyak 300 orang. Lalu, pengendara di bawah umur ada 271 pelanggar.
Ada pula pengendara yang kedapatan melawan arus sebanyak 44 orang. Kemudian, ada 80 pelanggaran lainnya. “Ada 52 pelanggaran karena anak di bawah umur (berkendara),” imbuhnya.
Kondisi tak jauh berbeda terjadi di Kota Tahu. Kendaraan yang yang terjaring razia ini mayoritas karena tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kemudian disusul dengan tidak membawa surat izin mengemudi (SIM).
“Razia ini dilakukan di beberapa tempat. Dengan pelanggaran yang beraneka ragam,” jelas Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir melalui Kanit Turjawali Iptu Murnianto.
Lebih jauh dia menjelaskan, total ada sekitar 618 penindakan tilang yang dilakukan dalam kurun waktu 14 sampai 20 Juli.
Dengan rincian STNK R2 505, STNK R4 17, SIM C 44, SIM A 3, barang bukti (BB) R2 41, dan BB R4 3. Kemudian ada SIM BI 1, SIM BII 1, dan electronic traffic law enforcement 3.
“Penindakan tilang kami lakukan melalui kegiatan hunting system di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” imbuh polisi dengan dua balok emas di pundak tersebut.
Pantauan koran ini, penindakan dilakukan di beberapa titik strategis. Seperti simpang tiga Jetis, simpang empat Alun-Alun Kota Kediri, Pos Sumurbor, simpang empat Rocabana, sekitar Jl Ahmad Yani, dan lain-lain.
Tentunya waktu penindakannya fleksibel. Sewaktu-waktu jika ditemukan pelanggaran pihaknya siap untuk menindak.
Terakhir, pihaknya mengimbau agar masyarakat patuh dan tertib dalam berkendara. Memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor.
“Sejauh ini pelanggaran terbanyak karena tidak membawa STNK. Ini bisa berubah dalam seminggu ke depan,” tandas Murni.
Seperti diberitakan, ada beberapa fokus utama dalam operasi ini. Diantaranya berboncengan lebih dari satu, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt, pengemudi menggunakan hp saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol, dan melawan arus.
Editor : Andhika Attar Anindita