Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Buntut Konflik KAI Vs Warga, DPRD Kota Kediri Gelar Rapat Dengar Pendapat

Ayu Ismawati • Senin, 21 Juli 2025 | 05:11 WIB

IKON BARU: Pengunjung selfie di monumen lokomotif berusia ratusan tahun yang dipajang di depan Stasiun Kediri kemarin.
IKON BARU: Pengunjung selfie di monumen lokomotif berusia ratusan tahun yang dipajang di depan Stasiun Kediri kemarin.
Suasana Stasiun di Kota Kediri.

JP Radar Kediri- Konflik antara PT KAI dengan beberapa warga di Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota berbuntut panjang. Sedikitnya tujuh rumah terancam dikosongkan karena dianggap berdiri di atas tanah milik perusahaan BUMN.

Hal itulah yang menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri. Wakil rakyat di Kota Tahu itu berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP). 

Mengundang kedua pihak untuk duduk bersama. RDP tersebut akan digelar pekan ini. 

Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Ayub Wahyu Hidayatullah, dewan akan mengundang pihak yang terkait. 

Yakni, dari PT KAI, warga, dan Pemerintah Kota Kediri. Rencananya, RDP itu akan digelar Jumat (25/7) mendatang.

“Terkait perintah mengosongkan rumah, menurut PT KAI itu ada di hak kuasanya PT KAI. Padahal masyarakat sudah turun temurun hidup di situ,” ujar Ayub.

Oleh sebab itu, dalam RDP itu, pihaknya akan mempertanyakan terkait legalitas kepemilikan tanah yang ditempati warga. Termasuk membuktikan pihak mana yang memiliki hak atas beberapa bidang tanah di RT 03 RW 02 Kelurahan Kemasan itu.

“Pertama terkait legalitasnya. Dari aspek hukumnya akan kita pertanyakan. Biar clear,” tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sembari memastikan agar tak ada tindakan penyerobotan tanah dalam kasus tersebut.

Terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul membenarkan terkait penerbitan surat peringatan (SP) tersebut. SP itu dilayangkan kepada beberapa pihak yang menurutnya menempati aset milik PT KAI di sekitar Stasiun Kediri.

“Penerbitan surat tersebut merupakan bagian dari langkah penertiban aset perusahaan. yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam hal ini, Rokhmad menjabarkan, SP tersebut ditujukan kepada beberapa warga yang menempati aset tanpa ikatan perjanjian atau kontrak resmi. Sehingga tidak ada legalitas dengan PT KAI. 

Baca Juga: Anak yang Jadi Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Ngancar Kediri Dapat Wali Asuh

“Langkah ini ditempuh sebagai bentuk upaya penataan dan optimalisasi aset negara yang dikelola PT KAI. Sekaligus untuk memastikan bahwa pemanfaatannya berjalan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku,” tandas Rokhmad. 

Seperti diberitakan, sedikitnya tujuh rumah warga Kemasan terancam dibongkar pekan ini. Itu setelah mereka menerima SP ke-2 dan ke-3 pada 18 Juli lalu untuk mengosongkan atau membongkar rumahnya. Mereka diberi waktu lima hari sejak hari itu untuk melaksanakan perintah tersebut. 

Dalam SP itu, PT KAI menyebut bahwa tanah di Kelurahan Kemasan yang harus dikosongkan itu merupakan aset mereka. Dasarnya adalah kepemilikan sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 7 Tahun 1996. Sementara rumah-rumah yang berada di RT 03 RW 02 itu sudah ditempati warga selama turun-temurun. 

“Kami ingin tahu dulu bukti atas tanahnya kalau ini memang punya PT KAI. Tapi belum ditunjukkan sampai sekarang,” ujar Tutik Sundari, 39, salah satu pemilik rumah yang menerima SP.

Menurutnya, warga menolak mengosongkan rumah karena punya klaim hak atas tanah. Jejak historis warga yang memiliki hak atas tanah jauh sebelum SHP itu diterbitkan dibuktikan melalui dokumen persil dan Letter C. Beberapa dokumen yang diterbitkan kelurahan itu mencatatkan tahun mulai 1950-an hingga 1960-an. (*)

Editor : Mahfud
#dprd kota kediri #bongkar #pt kai #bumn #kota kediri