Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polisi Mulai Tegas, Tindak Belasan Sound Horeg di Desa Duwet Kediri yang Melanggar Hal Ini

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Senin, 21 Juli 2025 | 14:00 WIB

 

Tim Polres Kediri bersama Polsek Wates memberi penjelasan kepada masyarakat usai membubarkan pawai sound horeg pukul 22.00, Sabtu (19/7) lalu.
Tim Polres Kediri bersama Polsek Wates memberi penjelasan kepada masyarakat usai membubarkan pawai sound horeg pukul 22.00, Sabtu (19/7) lalu.

JP Radar Kediri-Di tengah penggodokan surat kesepakatan bersama (SKB) penggunaan sound horeg, Polres Kediri menertibkan pelaksanaan pawai sound horeg yang melanggar ketentuan. Selain melewati batas waktu penyelenggaraan pukul 22.00, ada belasan peserta yang melanggar jumlah batasan sound

Mereka yang ditindak itu adalah peserta Duwet Reborn Carnival 2025. Acara ini berlangsung di Desa Duwet, Kecamatan Wates.

Total, ada 42 sound horeg yang menjadi peserta Sabtu (19/7) lalu. 

“Kami lakukan pengecekan pemakaian sound sesuai SKB. Ternyata ada 12 yang tidak sesuai ketentuan,” kata Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kabag Ops Kompol Riko Saksono.

Mendapati temuan pelanggaran itu, sekitar pukul 15.00 Sabtu lalu, polisi mencabuti kabel sound yang melakukan pelanggaran. Sehingga, rombongan yang membawa lebih dari empat sobwoofer untuk double speaker, langsung dicabut kabelnya agar hanya empat saja yang berfungsi.

Demikian pula rombongan yang membawa lebih dari enam subwoofer untuk single speaker, polisi juga mencabut kabelnya agar sisanya tidak berfungsi. “Awal kondusif. Semua memahami karena sudah sesuai SKB,” lanjut Riko yang melakukan pengawasan pawai bersama Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan.

Namun, gejolak terjadi saat polisi menertibkan jam pawai pada pukul 22.00. Panitia dan peserta pawai yang mengerti tentang poin SKB bisa memahami penghentian pawai tersebut. 

Namun, penonton yang tidak mengerti dengan batasan tersebut melakukan protes hingga berujung adu mulut. 

“SKB yang tahun 2025 ini sedang digodok, belum selesai. Kami memakai SKB tahun 2023 yang intinya sama. Bedanya hanya di jam operasional yang kalau SKB 2023 itu sampai pukul 17.00,” jelas Riko.

Seperti diberitakan, Pemkab Kediri menggodok SKB penggunaan sound horeg untuk berbagai kegiatan. Termasuk saat perayaan HUT Kemerdekaan RI Agustus nanti.

Beberapa poin yang diatur, di antaranya, batasan jumlah sound yang digunakan. Untuk single speaker maksimal hanya boleh menggunakan enam subwoofer. Sedangkan untuk double speaker maksimal hanya boleh empat subwoofer. 

Dengan batasan itu, getaran suara yang ditimbulkan tidak akan mengganggu kenyamanan masyarakat. Namun, suara tetap keras dan bisa menjangkau masyarakat secara luas.

Agaknya batasan jumlah subwoofer ini yang belum disepakati paguyuban pengusaha sound. Mereka meminta jumlah yang lebih banyak lagi. Hingga Jumat (18/7) lalu pemkab masih berupaya menggagas pertemuan lanjutan.(*)

Editor : Mahfud
#sound horeg #skb