Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Patut Disimak, Ini Aturan-Aturan yang Mengatur Soal Sound Horeg dalam SKB di Kabupaten Kediri

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Minggu, 20 Juli 2025 | 14:55 WIB

 

ILUSTRASI: Sound horeg.
ILUSTRASI: Sound horeg.

JP Radar Kediri- Keberadaan sound horeg terus memicu pro dan kontra. Puncaknya adalah ketika lembaga seperti MUI Jatim mengharamkan keberadaan kegiatan seperti itu. 

Fatwa MUI itu kemudian diikuti dengan sikap tegas beberapa daerah. Daerah-daerah tersebut mulai mengatur pelaksanaan pawai 

Di Kabupaten Kediri, pemerintah daerah menindaklanjuti dengan membuat surat kesepakatan bersama (SKB). Penyusunannya melibatkan forkompinda dan pengusaha sound horeg.

Namun, kalangan legislatif menganggap SKB saja belum cukup. Perlu ada peraturan daerah yang memperkuat pengaturan sound horeg di masyarakat.

“Tapi yang namanya masyarakat khususnya penghobi sound horeg agak sulit juga dikasih arahan sesuai SKB. Ini memang jadi dilema juga sampai hari ini,” dalih Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Subagiyo.

Menurutnya, untuk memperkuat SKB, perlu adanya perda. Terlebih MUI Jatim juga telah mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg.

“Sebenarnya sudah (kuat). Tapi menurut saya lebih baik diperkuat dengan perda,” jelas Subagiyo sambil menegaskan sebenarnya kekuatan sound dalam SKB itu tergolong sudah kencang.

soBaca Juga: Heboh Battle Sound Horeg di Pesisir Laut Pasuruan, Susi Pudjiastuti: Semoga Debur Ombak Menenggelamkan

Lalu, hal-hal apa saja sebenarnya yang tercantum dalam SKB tersebut? Berikut ini ringkasannya.

Beberapa Hal yang Diatur dalam SKB Pawai Sound

  1. Panitia wajib memenuhi seluruh persyaratan yang ada di SKB sebagai syarat mendapat izin kepolisian.
  2. Pawai tidak boleh di jalan protokol dan panitia menyiapkan jalur alternatif lengkap dengan rambu penunjuk serta rekomendasdi dari dishub dan polisi.
  3. Jalur pawai yang melewati permukiman harus disertai surat kesepakatan warga yang diketahui kades.
  4. Panitia bertanggungjawab penuh atas kerusakan/kerugian yang terjadi dari kegiatan.
  5. Panitia wajib memberikan edukasi kepada masyarakat, yaitu menjelaskan dan mengawasi SOP jarak aman penonton terutama balita, ibu hamil, dan lansia; memberi penutup telinga; kostum harus sopan dan mengangkat budaya lokal; wajib melengkapi dengan APAR powder. 
  6. Kegiatan tidak boleh melebihi kapasitas penggunaan sound dengan ketentuan, subwoofer 4 box double speaker, subwoofer 6 box single speaker, batasan dimensi lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter, serta batasan tingkat SPL maksimal 140 desibel dengan pengaturan jarak antar kendaraan pengangkut 100 meter.
  7. Cek sound dan pawai maksimal pukul 22.00 WIB.
  8. Saat azan terdengar sound harus dimatikan.
  9. Bila ada pelanggaran, pihak berwenang berhak menghentikan kegiatan.

Keterangan: Disarikan dari poin-poin SKB Sound Horeg 

Editor : Mahfud
#sound horeg #skb