Usai putusan tersebut tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) langsung menyerahkan SPY ke keluarga Ernawati pada Senin (14/7). Ernawati adalah adik kandung dari ayah SPY, sekaligus satu-satunya keluarga dekat yang dinilai mampu menjalankan perwalian.
“Penetapan ini menjadi dasar hukum sah bagi Ernawati untuk memenuhi seluruh hak anak,” jelas Kasi Datun Kejari Kabupaten Kediri Samiadji.
Untuk diketahui, proses sidang penetapan wali asuh sudah digelar sebanyak tiga kali. Yakni sejak Juni lalu. Jaksa yang akrab disapa Adji itu mengatakan, agenda persidangan sebelumnya mencakup pemeriksaan surat kuasa khusus, pembacaan permohonan, pengajuan bukti surat, hingga pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan.
"Hakim menyatakan dalil-dalil yang disampaikan pemohon telah sesuai dan dapat diterima," jelasnya.
Adji mengatakan, keputusan ini merupakan bagian dari pelayanan hukum JPN di bidang hukum keluarga dan perlindungan anak. Menurut Adji, negara hadir untuk memastikan anak tetap mendapatkan hak-haknya secara utuh.
“Anak SPY berhak mendapat pendidikan, kasih sayang, perlindungan dari kekerasan, serta pendampingan untuk pemulihan psikologisnya,” tambahnya.
Proses pemulihan trauma juga akan dilakukan bersama Dinas P2KBP3A, Dinas Sosial, Pemerintah Desa setempat, serta psikolog pendamping. Penanganan komprehensif ini diharapkan mampu menjaga tumbuh kembang anak secara optimal.
"Tanggung jawab besar kini ada pada wali untuk membimbing dan menyayangi anak SPY kedepannya," jelasnya Adji. Untuk diketahui, kedua orang tua SPY telah tiada karena perbuatan keji yang dilakukan Yusa Cahyo Utomo yang kalap karena tidak diberi pinjaman uang.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian