KEDIRI, JP Radar Kediri- Aksi penipuan dan penggelapan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kediri.
Beruntung, Unit Reskrim Polsek Plemahan berhasil mengungkap kasus tersebut hanya sehari setelah kejadian.
Petugas berwajib berhasil mengamankan tersangka dan menyita sepeda motor milik korban tersebut.
Kasus ini bermula ketika korban Wildan Wahyu Nugroho, 16, pelajar kelas XII SMK asal Dusun Purworejo, Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, memasang iklan penjualan sepeda motor Honda CB 125 di Facebook.
Pada Selasa (1/7), sekitar pukul 16.00 WIB, korban menerima pesan dari seseorang yang mengaku warga Jombang dan tertarik membeli motor tersebut.
Pelaku, diketahui bernama Nesta Zaenal Ramadani, 24, warga Jalan Matahari, Desa Bulu, Kecamatan Purwoasri.
Calon pembeli itu meminta untuk bertemu langsung untuk COD pada Rabu (2/7) sekitar pukul 20.00 WIB di depan SMPN 1 Plemahan.
Saat pertemuan, pelaku berdalih untuk meminjam motor dengan alasan ingin mencobanya terlebih dahulu.
Untuk meyakinkan korban, pelaku meninggalkan tas, dompet, helm, dan jaketnya di samping korban.
Dompet pelaku tampak berisi uang pecahan Rp 100 ribu. Sehingga membuat korban tidak menaruh curiga.
Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kembali. “Korban panik lalu memeriksa tas tersebut, ternyata isinya HP rusak dan uang mainan sebanyak 33 lembar,” ujar Kapolsek Plemahan AKP Bowo Wicaksono.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. Mengetahui telah menjadi korban penipuan, Wildan langsung melapor ke Polsek Plemahan.
Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi lalu menggerebek rumah pelaku keesokan harinya.
Setelah melakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi motor korban yang disembunyikan di kebun tebu wilayah Dusun Garas, Desa Pandansari, Kecamatan Purwoasri.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda CB 125 putih nopol L 4251 XC, satu bendel BPKB, STNK, dan helm.
Lalu, jaket hoody warna biru navy, tas abu-abu hitam, HP Realme C2 rusak, dompet coklat, kaos hitam, dan 33 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu.
“Pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini tersangka masih kami periksa lebih lanjut,” tandas Bowo.
Editor : Andhika Attar Anindita