Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.
Satu orang mantan manajer bank plat merah tersebut. Sedangkan dua lagi adalah orang luar yang menjadi perantara pengajuan kredit.
Begitu menetapkan tersangka, Kejari Kabupaten Kediri langsung menahan para tersangka. Mereka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.
“Yang bersangkutan (para terdakwa, Red) akan ditahan hingga 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi.
Menurutnya, penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Masing-masing bernomor : PRINT- 1731/M.5.45/Fd/07/2025, PRINT1732/M.5.45/Fd/07/2025, dan PRINT- 1734/M.5.45/Fd/07/2025.
Sedangkan tiga orang yang menyandang status tersangka adalah Oon Sutikno, Aries Susanto, dan Sudarmanto.
Oon dan Sudarmanto merupakan pihak luar yang menjadi perantara kredit. Sedangkan Aries saat peristiwa itu terjadi menjadi relationship manager (RM). Ketiganya disangkakan telah merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar.
Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Kediri, tiga tersangka tiba di Kantor Kejari Kabupaten Kediri sekitar pukul 11.00.
Mereka kemudian menjalani proses pemeriksaan selama beberapa jam. Termasuk pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Ngasem.
Setelah itu, sekitar pukul 15.00 ketiganya dibawa keluar dari kejari. Menuju lapas yang berada di wilayah Kota Kediri dan ditahan di tempat tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Pujo Rasmoyo mengatakan, kasus ini terjadi sejak 2022. Berawal ketika AP hendak mengajukan kredit ke BRI Pare dan ditemui tersangka Aries.
Dalam prosesnya, oleh Aries AP dikenalkan kepada Sudarmanto. Yang justru menyarankannya mengajukan kredit menggunakan nama orang lain.
“Tersangka bilang nantinya uang pencairan kredit digunakan oleh saksi AP,” jelas Pujo.
Jaksa asal Magetan ini melanjutkan, Sudarmanto juga meminta AP menyiapkan sertifikat atas nama masing-masing orang yang akan dijadikan nasabah. Sebagai jaminan syarat pengajuan kredit.
Setelah berkas terkumpul, kemudian diteruskan ke tersangka Aries. Dalam proses pencairan, ketiga tersangka ini saling bekerja sama untuk merekayasa keterangan yang disampaikan ke manajer pemasaran BRI Pare sebagai pihak yang bisa menyetujui pengajuan kredit.
“Agar seakan-akan para nasabah yang bersangkutan memang benar memiliki usaha dan berniat mengajukan kredit,” tegas Pujo.
Kongkalikong ketiga tersangka akhirnya terkuak setelah proses pembayaran tersendat.
“Bahwa saksi AP selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari Bank BUMN Cabang Pare tersebut bersama-sama dengan tersangka S, tersangka OS dan tersangka AS tidak dapat mengembalikan dana pinjaman tersebut ke Bank BUMN Cabang Pare,” urai Pujo.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Abram Yudhasmara Pramudhito, mengatakan akan terus mengawal kasus yang menjerat kliennya. Agar bisa memberikan hak pada mereka.
“Kami tetap mengawal kasus ini bahwa klien kami diduga melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN. Kami masih akan mendalami kasus ini,” jelas pengacara yang ditunjuk oleh Kejari Kabupaten Kediri ini.
Selanjutnya, para tersangka akan kembali diperiksa oleh tim penyidik kejari. Abram menegaskan pihaknya akan terus mendampingi kliennya melewati tahapan-tahapan pemeriksaan itu.
“Pemeriksaan belum selesai nanti masih dipanggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan lagi,” jelasnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira