Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Moch Dimas Setya Wicaksono menghadirkan dosen dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Yang bersangkutan akan menjadi saksi terkait kapasitasnya sebagai akademisi. “Yang bersangkutan (saksi, Red) adalah saksi ahli pengamat sosial,” ujar Wicaksono.
Dia berharap saksi bisa memberikan keterangan terkait dengan fenomena sosial akibat pinjaman online Seperti yang kini dialami kedua terdakwa dan keluarganya. Hingga kemudian terjadi insiden yang memilukan itu.
“Insyaallah saksi bisa hadir,” jelasnya. Wicaksono berharap, keterangan saksi ini bisa membuka hati majelis hakim agar memberikan hukuman yang lebih ringan.
Kasus yang menjerat Danang dan Minatun memang pelik mereka nekat mencoba mengakhiri hidup dengan cara pintas. Perbuatan Danang dan istrinya disebabkan karena keduanya terlilit hutang di banyak tempat.
Selain hutang di bank titil, mereka juga punya hutang di pinjol. Totalnya hingga puluhan juta. Mirisnya, kedua anak mereka turut diajak mengakhiri hidup dengan menenggak racun.
Racun tikus dicampur ke dalam susu. MRS yang masih berusia dua tahun meninggal akibat hal tersebut. Sementara itu, MP, 8, selamat.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian