KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang kasus mutilasi Uswatun Khasanah oleh Rohmad Tri Hartanto alias Antok akan kembali digelar hari ini.
Rencananya, jaksa penuntut umum (JPU) akan kembali menghadirkan saksi ahli. Kali ini adalah seorang psikiater dari Surabaya.
Saat itu, saksi ahli tersebut bertugas melakukan pemeriksaan pada kondisi kejiwaan terdakwa Antok.
Sesuai agenda sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
“Besok (hari ini, Red) kami hadirkan psikiater yang menangani masalah kejiwaan terdakwa,” jelas JPU Ichwan Kabalmay.
Untuk diketahui, psikiater yang memeriksa kejiwaan Antok sebenarnya ada dua. Yaitu dari Polda Jatim dan independen.
Namun, JPU akan menggunakan hasil pemeriksaan dari psikiater independent tersebut. Itu karena dirasa lebih lengkap dan mendetail.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan independen ini juga menyimpulkan bahwa terjadi perencanaan dalam pembunuhan tersebut. Itu diperoleh dari hasil wawancara psikiater dengan terdakwa.
“Di sinilah kami akan bertanya, apakah wawancara tersebut dilakukan saat Antok dalam keadaan sadar atau tidak. Pikirannya masih waras atau tidak. Intinya kan begitu,” imbuh jaksa yang sering membagikan petuah islami itu.
JPU juga akan memastikan bahwa selama proses wawancara kala itu tidak ada penekanan. Maupun pengarahan terhadap terdakwa.
Sehingga pernyataan yang keluar dari mulut terdakwa memang yang sebenernya terjadi. Sidang keenam ini akan fokus pada keterangan psikiater terkait tindakan terdakwa.
Pihak JPU akan menanyakan ketenangan terdakwa dalam membunuh dan memutilasi korban.
“Kok dengan tenang dia membunuh dan memutilasi korban. Ini kan yang perlu dijelaskan,” ucapnya.
Lebih jauh, siding kali ini akan ada dua JPU yang turut hadir selain Ichwan. Mereka akan memberikan pertanyaan kepada saksi ahli secara bergantian.
“Ada jaksa Pujiastutiningtyas dan jaksa Alfiolita Hana Debry Carolina yang ikut hadir,” ungkap Ichwan.
Keterangan saksi ahli ini akan berkaitan dengan pernyataan dari saksi yang dihadirkan sebelumnya.
Terkait hasil visum jenazah korban oleh dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri. Yang mana dokter forensik Tutik Purwanti menyimpulkan bahwa korban mati lemas.
Itu dapat dibuktikan dengan kondisi kuku yang membiru, lambung kemerahan, dan ada memar di dada sebelah kiri.
Sebelum melakukan mutilasi, korban mengalami kekerasan di bagian kepala dan leher. Saat itu jaksa juga menanyakan tindakan terdakwa menggunakan tangan kosong atau bantuan alat.
Mendapat pertanyaan tersebut saksi ahli belum bisa menjawab. Yang jelas dari hasil visum ditemukan luka akibat benda tumpul.
Atas perbuatannya terdakwa diancam dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Lalu, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja. Terakhir, pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa membunuh dan memutilasi tubuh korban Uswatun Khasanah pada Januari lalu di hotel Adisurya.
Hasil potongan tubuh korban tersebut dimasukkan ke dalam koper merah. Kemudian potongan tubuh tersebut dibuang di tiga tempat berbeda yaitu Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.