Nama Mekel Sugiarto sudah tidak asing lagi bagi anggota Forum Kampung Bahasa (FKB). Sejak beberapa tahun lalu, apa yang dilakukan oleh pendiri PT Satujuta Kampung Inggris Indonesia terbilang meresahkan. Selalu membawa-bawa nama Kampung Inggris saat melakukan penawaran investasi.
Pengawas FKB Arsyad Naufal Ngadiono membeberkan bahwa pada 2018 silam sudah pernah terjadi konflik. Kala itu, FKB sempat mengimbau para calon investor PT Satujuta Kampung Inggris Indonesia yang ada di Bojonegoro agar berhati-hati. Kebetulan para calon investor tersebut datang dari berbagai kalangan. Ada yang dari dunia pendidikan, pengusaha, maupun mantan pejabat.
“Tetapi mereka tidak percaya. Dan pada saat seminar, diputarbalikkan fakta. Katanya (dalam seminar, Red), Forum Kampung Bahasa itu saingan kita (PT Satujuta Kampung Inggris Indonesia, Red),” cerita pria yang akrab disapa Adi itu saat ditemui di rumahnya.
Kenyataannya, FKB memang tak bisa berbuat banyak atas segala aktivitas bisnis yang dilakukan oleh Mekel. Baik melaporkan ke pihak berwenang ataupun sekadar membuat imbauan. Alasan pertamanya, anggota FKB bukanlah korban. Selanjutnya, FKB juga tidak memiliki bukti-bukti yang kuat untuk melapor ke kepolisian.
“Ketika kami mau mencegah ke masyarakat agar tidak percaya, atau menganggap itu adalah sebuah penipuan, justru kami yang bisa dilaporkan atas pencemaran nama baik,” tambah Ketua FKB Achmad Farih yang saat itu juga berada di rumah Adi.
Di sisi lain, target pasar dari PT Satujuta Kampung Inggris Indonesia bukanlah di area Kediri. Melainkan kota-kota lain di Indonesia. Hanya saja, FKB akan memberikan imbauan terhadap orang-orang yang ingin berkonsultasi. Mengingat sudah ada banyak korban dengan kegiatan tersebut.
Kendati demikian, FKB juga tidak sepenuhnya diam. Farih mengatakan bahwa FKB juga sudah mengadukan PT Satujuta Kampung Inggris Indonesia ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri. Pasalnya, lembaga kursus di Kampung Inggris menjadi wewenang dari Dinas Pendidikan.
“Kami sudah berkali-kali sampaikan ke dinas tetapi belum ada tindakan yang signifikan dan spesifik untuk menangani kasus ini,” katanya sembari bahwa FKB sudah mengadukan ke dinas sejak sebelum 2018.
Lebih jauh, Adi menerangkan bahwa ada ciri utama untuk bisa mengenali apakah lembaga tersebut benar lembaga di Kampung Inggris Pare. Pertama adalah keberadaan kantor di kawasan Kampung Inggris Pare. Selanjutnya, ada bukti surat domisili, akta pendirian lembaga, dan surat izin operasional.
“Bagus kalau sudah ada laporan kepolisian dan dimuat (dalam berita, Red). Artinya ini menjadi pembelajaran di kota-kota lain,” tandasnya. (*)
Editor : Mahfud