Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tiga Kades Jadi Tersangka Kasus Pengisian Perangkat Desa, Bagaimana Sikap Bupati Kediri Dhito Pramana?

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Sabtu, 5 Juli 2025 | 15:45 WIB

 

Bupati Kediri Dhito Pramana (kanan)
Bupati Kediri Dhito Pramana (kanan)
  

JP Radar Kediri- Tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Kediri resmi menjadi tersangka kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa 2023. Namun demikian, Bupati Hanindhito Himawan Pramana menegaskan pelayanan di desa-desa tersebut berjalan seperti biasa. Tak terganggu oleh penetapan status oleh Polda Jatim tersebut.

Selain itu, Dhito juga menegaskan dukungan penuhnya pada upaya pengusutan polisi. “Kan Polda (Jatim) sudah menyampaikan ada penetapan tersangka. Ya kami dukung apa yang menjadi pro-justicia dari kepolisian,” tegas Dhito yang ditemui di sela-sela kunjungannya ke proyek Stadion Gelora Dhoho Jayati (3/7).

Sebelumnya, akhir Juni lalu Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa 2023. Tiga kades itu adalah Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan Imam Jamiin; Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih Sutrisno; dan Kades Pojok, Kecamatan Wates Darwanto.

Kasus ini berakar pada dugaan pengondisian oleh panitia rekrutmen untuk meloloskan calon tertentu. Laporan yang masuk kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jatim. Ujungnya adalah penetapan tiga tersangka tersebut.

Menurut Dhito, rekrutmen perangkat desa sudah diatur dalam  Undang-Undang nomor 6/2014. Prosesnya merupakan kewenangan kepala desa. Pemkab hanya berwenang mengatur regulasi. Seperti aturan menggandeng pihak ketiga yang merupakan universitas terakreditasi A serta teknis tes dengan computer assisted test (CAT) agar tidak terjadi kecurangan.

“Tapi ternyata karena niatnya tidak benar ya akhirnya hasilnya seperti ini,” kilahnya.

Suami dari Eriani Annisa itu menegaskan tidak memberikan ruang dan tidak menoleransi hal-hal yang melanggar hukum. Seperti suap-menyuap, gratifikasi, apalagi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

“Maka dalam hal ini saya sebagai bupati, yang pertama tidak memberikan toleransi pada siapapun yang melakukan hal tersebut. Yang kedua mendukung langkah yang dilakukan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Bagaimana nasib pelayanan desa yang kadesnya menjadi tersangka? Dhito memastikan tidak akan ada pelayanan yang terganggu.

Menurutnya, nantinya desa yang kadesnya menjalani proses hukum akan dipimpin sementara oleh penjabat (Pj) maupun pelaksana tugas (Plt). “Yang terpenting adalah sebenarnya sekarang semoga hal ini tidak terulang kembali. Semoga jadi efek jera. Semoga ini bukan jadi sesuatu hal yang lazim. Karena ini bukan sesuatu hal yang lazim,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa Henry Rustriandy mengatakan, walaupun sudah ada penetapan tersangka, namun status tiga kades ini masih definitif. Hal itu dikarenakan, masih belum ada surat tembusan ke bupati terkait pemberhentian sementara.

“Karena belum ada usulan pemberhentian sementara, berarti belum kosong,” jelasnya.

Menurutnya, tidak serta merta setelah ada surat tersangka langsung menyatakan jabatan kosong. Namun, masih harus menunggu usulan polda tembusan ke kabupaten.

Dia mengatakan, nantinya jika ada surat usulan dari Polda Jatim ke Bupati Kediri, berikutnya pemkab akan menyampaikannya ke pihak kecamatan. Berikutnya barulah ada proses pemberhentian.

“Maka Plt-nya adalah sekdesnya,” jelas laki-laki yang sehari-hari memakai kacamata itu.  

Untuk diketahui, saat ini merupakan waktu penyaluran dana desa (DD) tahap II. Adapun dari tiga desa itu, yang sudah menerima penyaluran hanya Desa Mangunrejo.

Menurut Henry, walaupun Kalirong dan Pojok masih belum menerima penyaluran, meskipun kadesnya bermasalah bukanlah kendala. Prosesnya nanti bisa dilakukan oleh Plt.

“Proses pencairan tidak ada pengaruh. Karena kewenangan Plt nanti sama dengan kades. Sehingga tidak akan pengaruh ke proses pencairan. Saat ini juga masih proses pemenuhan berkas,” jelasnya. (*)

Editor : Mahfud
#Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana #tersangka #Pengisian perangkat #kades #polda jatim