Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jagal Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Dituntut Hukuman Mati

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 3 Juli 2025 | 21:26 WIB
Suasana sidang kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Yusa di PN Kabupaten Kediri.
Suasana sidang kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Yusa di PN Kabupaten Kediri.

JP Radar Kediri-Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dituntut hukuman maksimal oleh jaksa penuntut umum.

Pelaku pembunuhan terhadap keluarga kakak kandungnya itu dituntut hukuman mati dalam sidang yang berlangsung siang ini (3/7) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

“Terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KUH pidana tentang pembunuhan berencana,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi.

Jaksa menuntut hukuman maksimal karena berbagai pertimbangan. Terutama yang memberatkan hukuman. Seperti, Yusa telah menghilangkan tiga nyawa kerabatnya sendiri. Satu keponakannya hidup namun mengalami trauma berkepanjangan.

"Perbuatan terdakwa juga sadis," tegas Iwan.

Yusa adalah pelaku pembunuhan terhadap keluarga Kristina, kakak kandungnya. Motifnya adalah sakit hati karena tak diberi pinjaman uang.

Hal itulah yang membuat Yusa kesal dan merencanakan pembunuhan. Yusa menghabisi nyawa kakaknya dengan Palu.

Dalam aksinya itu, bukan hanya nyawa sang kakak kandung yang melayang. Juga suami dari Kristina, Agus Komarudin.

Satu keponakannya juga tewas dalam kejadian tersebut. Sedangkan satu lagi hidup setelah sempat dirawat di rumah sakit karena kritis.

Oleh penyidik,  Yusa dijerat dengan pasal berlapis. Pertama dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kemudian, ada pula ancaman subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Serta pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Perampokan. Hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah hukuman mati.(*)

 

Editor : Mahfud
#pembunuhan #hukuman mati #pembunuhan satu keluarga