Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jagal Satu Keluarga di Ngancar Kediri Terancam Hukuman Mati?

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 3 Juli 2025 | 17:29 WIB

 

SIAP SIDANG: PH Rofi saat berdiskusi dengan terdakwa Yuso.
SIAP SIDANG: PH Rofi saat berdiskusi dengan terdakwa Yuso.

Terdakwa Yusa Cahyo Utomo akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar tersebut mengikuti sidang yang agendanya pembacaan tuntutan.

“Hai ini agendanya adalah (pembacaan) tuntutan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Iwan Nuzuardhi ketika dihubungi radarkediri.jawapos.com.

Rencananya, sidang akan berlangsung siang ini pukul 13.00.

Lalu, seberapa tinggi hukuman yang diminta jaksa penuntut umum dalam sidang nanti? Sayang, Iwan enggan membeberkan poin tuntutan tersebut.

"Kita tunggu nanti saat persidangan," kilahnya.

Meskipun demikian, bila berdasar pasal yang dikenakan, ancaman hukuman pada terdakwa relatif berat. Sebab, pasal yang dituduhkan adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Selain itu, jaksa juga mendakwakan subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Kemudian pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Perampokan.

Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Yusa adalah pelaku pembunuhan sadis. Yang korbannya satu keluarga.

Ironisnya, korban itu adalah keluarga dari kakak kandung terdakwa, Kristina.

Kakak kandung, kakak ipar, serta satu keponakannya jadi korban kesadisannya itu. Sedangkan satu keponakan selamat meskipun sempat kritis.

Yang membuat miris, perbuatan keji Yusa itu hanya disebabkan karena sakit hati dengan Kristina. Sebab,  Karena tidak dipinjami uang.

Hal itulah yang membuat Yusa kesal dan merencanakan pembunuhan. Berbekal palu, Yusa menghabisi nyawa kakaknya. Bukan hanya Kristina yang melayang, Yusa juga menyasar Agus Komarudin sang kakak ipar. Dan dua keponakannya. Akibat perbuatannya, satu keponakannya meninggal dunia dan satu lagi selamat tapi sempat kritis. (*)

Editor : Mahfud
#hukuman mati #pembunuh satu keluarga