Jaksa penuntut umum (JPU) Lusya Marhaendrastiana mengatakan, jika tidak ada saksi peringan maka agendanya akan langsung dilanjut keterangan terdakwa.
"Agendanya mendengarkan keterangan saksi a de charge. Kalau tidak ada ya langsung terdakwa," jelasnya.
Baca Juga: Begini Cara Eklesia Kediri Foundation Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2025
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, Hari Amin tiba di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri datang bersama rombongan terdakwa lainnya.
Mereka diangkut dengan mobil kejaksaan dari Lapas Kelas II A kediri. Mengenakan kemeja putih, Hari langsung dibawa ke ruang sidang Cakra.
Baca Juga: Begini Keterangan Saksi Soal Riwayat Pembayaran Pajak Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung
Untuk diketahui, Hari didakwa dengan hukum pidana Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana membuat surat palsu. Dan Pasal 263 ayat 2 KUHP berisi tindak pidana memakai surat palsu.
Perbuatannya itu dilakukan ketika dia masih menjabat sebagai Kepala Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.