Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Eks Kades Jambean Kras Kembali Menjalani Sidang di PN Kabupaten Kediri, Ini Agendanya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 26 Juni 2025 | 18:13 WIB

SIAP SIDANG: Eks Kades Jambean Hari Amin dikawal petugas kejaksaan.
SIAP SIDANG: Eks Kades Jambean Hari Amin dikawal petugas kejaksaan.
KEDIRI, JP Radar Kediri- Mantan Kepala Desa Jambean, Kras Hari Amin, kembali jalani sidang kasus pemalsuan surat hari ini. Agendanya adalah keterangan saksi a de charge. Atau saksi yang meringankan terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) Lusya Marhaendrastiana mengatakan, jika tidak ada saksi peringan maka agendanya akan langsung dilanjut keterangan terdakwa.

"Agendanya mendengarkan keterangan saksi a de charge. Kalau tidak ada ya langsung terdakwa," jelasnya.

Baca Juga: Begini Cara Eklesia Kediri Foundation Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2025

Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, Hari Amin tiba di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri datang bersama rombongan terdakwa lainnya.

Mereka diangkut dengan mobil kejaksaan dari Lapas Kelas II A kediri. Mengenakan kemeja putih, Hari langsung dibawa ke ruang sidang Cakra. 

Baca Juga: Begini Keterangan Saksi Soal Riwayat Pembayaran Pajak Pabrik Rokok Semanggi Mas Agung

Untuk diketahui, Hari didakwa dengan hukum pidana Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana membuat surat palsu. Dan Pasal 263 ayat 2 KUHP berisi tindak pidana memakai surat palsu.

Perbuatannya itu dilakukan ketika dia masih menjabat sebagai Kepala Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.



Editor : rekian
#kras #saksi a de charge #pn kabupaten kediri #sidang #Jambean