KEDIRI, JP Radar Kediri– Malik Alfian, 59, mendapat “kado istimewa” dari majelis hakim PN Kota Kediri.
Sopir bus Harapan Jaya itu divonis lebih berat satu tahun dibanding tuntutan jaksa. Malik dijatuhi hukuman tiga tahun hukuman penjara.
Kasus kecelekaan maut di simpang empat Baruna tersebut mendapat atensi banyak pihak. Ketua Majelis Hakim PN Kota Kediri Novi Nuradhayanty menilai terdakwa terbukti bersalah.
Tidak mematuhi rambu lalu lintas yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). Yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tindakan terdakwa ini mengakibatkan luka batin bagi bapak korban. Itu karena selain kehilangan sang anak juga kehilangan tulang punggung keluarga,” jelas Novi.
Pertimbangan memberatkan lainnya lantaran bus Harapan Jaya sering ugal-ugalan di jalan. Hingga sering mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut, pasal yang dikenakan hakim sesuai dengan dakwaan jaksa. Yakni Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan faktor meringankan adalah ada upaya damai terdakwa kepada keluarga korban. PT Harapan Jaya juga telah memberikan santunan sebesar Rp 10 juta.
Lalu, terdakwa juga sopan selama proses persidangan. Namun begitu, majelis hakim dengan mantap menghukumnya lebih berat.
Di lain sisi, Sabar Johnson Situmorang selaku penasihat hukum (PH) terdakwa mengaku akan menyatakan banding. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.
“Tuntutan jaksa kemarin 2 tahun penjara dan denda Rp 3 juta. Tetapi ini menjadi 3 tahun penjara dengan denda Rp 12 juta. Ditambah dengan pencabutan SIM hingga 2029,” ungkap Sabar.
Menurutnya, perbuatan terdakwa tidak ada unsur kesengajaan. Murni kecelakaan lalu lintas. “Tidak ada niat untuk mencelakakan itu yang perlu digarisbawahi,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kecelakaan itu terjadi pada Kamis (31/1) lalu. Dalam peristiwa tersebut korban tewas bernama Alfin Setiawan, warga Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren.
Sementara itu, Malik merupakan sopir bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7635 US tersebut.
Editor : Andhika Attar Anindita