Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sidang Pembunuhan Koper Merah, Ibu Korban: Nyawa Dibalas Nyawa!

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 17 Juni 2025 | 17:00 WIB

 

Heri Prayitno menenangkan Sulatemi, istrinya, yang kemarin menangis tersedu-sedu saat memberi keterangan tentang pembunuhan Uswatun Khasanah, putrinya, di PN Kota Kediri.
Heri Prayitno menenangkan Sulatemi, istrinya, yang kemarin menangis tersedu-sedu saat memberi keterangan tentang pembunuhan Uswatun Khasanah, putrinya, di PN Kota Kediri.

JP Radar Kediri-Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Rohmad Tri Hartanto atau Antok kepada Uswatun Khasanah kembali digelar kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi insiden maut di koper merah tersebut. Salah satunya Sulatemi yang merupakan ibu korban.

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 kemarin, Sulatemi mendapat giliran ditanya paling awal.

"Keadilan seperti apa yang ibu harapkan dari persidangan ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Khairul kepada Sulatemi.

Mendapat pertanyaan itu, perempuan asal Desa Bence, Kecamatan Garum, Blitar itu langsung menangis tersedu-sedu.

Dia mengaku menginginkan keadilan yang seadil-adilnya untuk anak sulungnya itu.

“Nyawa harus dibayar dengan nyawa,” pinta Sulatemi sembari menyebut Uswatun adalah anak yang baik. Dia selalu ingin membahagiakan orang-orang di sekitarnya.

Lebih jauh Sulatemi mengaku pasrah kepada majelis hakim. “Andai kata tidak mendapatkan (keadilan, Red) di sini. Masih ada pengadilan di akhirat," lanjut Sulatemi.

Di depan Khairul dan hakim lainnya, Sulatemi juga menceritakan kenangannya akan Uswatun. Termasuk topik pembicaraannya sebelum jasad putri kesayangannya ditemukan di tiga lokasi terpisah pada Januari lalu.       

"Nduk Us (Uswatun Khasanah, Red) cerita ke saya seputar pembangunan rumah. Terkait masalah asmara hanya beberapa kali saja," terangnya.

Rupanya, sebelum tewas di tangan pria yang menjadi kekasihnya itu, Uswatun memang membangun rumah di Blitar.

Dia meminta ibu dan bapak tirinya mengawasi proses pembangunan. Di saat yang sama dia juga mengansur mobil Suzuki Ertiga.

Terkait hubungan Uswatun dengan Antok, menurut Sulatemi pria asal Desa Gombang, Pakel, Tulungagung itu memang pernah dikenalkan.

Dia pun sempat menduga jika hubungan keduanya serius.

Namun, tak berselang lama Uswatun kembali cerita jika dia sudah putus dengan Antok. Salah satunya karena dia sudah memiliki anak dan istri. Apalagi, Antok juga bersikap kasar.

Karena cerita itu pula, Sulatemi sempat mencurigai Antok sebagai pelaku pembunuhan putrinya itu. Namun, dia berusaha meredam kecurigaannya itu.

"Ya ketika dinasihati suami begitu, saya langsung menampik kecurigaan kepada terdakwa," jelasnya masih dengan wajah memendam kesedihan.

Untuk diketahui, selain lima saksi ada empat orang lain yang dihadirkan kemarin.

Yakni, Dwi Intan Setiarini, adik korban. Kemudian, Kepala Desa Dadapan, Kendal, Ngawi Andika. Serta, Yusuf Hadi Kusuma, warga Ngawi yang menemukan koper merah di dekat tempat pembuang sampah (TPS). Terakhir, Akhlis, keponakan Antok juga dimintai keterangan oleh hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay mengatakan, pernyataan para saksi kemarin hanya memperjelas keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).

Tidak ada temuan baru atau yang berbeda dari sebelumnya.

Ichwan menilai permintaan ibu korban terkait nyawa anaknya yang harus dibalas nyawa adalah hal wajar.

“Namanya orang tua melihat anaknya diperlakukan tidak layak pasti menginginkan hukuman yang setimpal,” tutur Ichwan sembari menyebut semuanya harus diserahkan pada proses pengadilan.

Terpisah, Penasihat Hukum Antok, Kholid Yuswanto mempertanyakan pekerjaan Uswatun yang bisa membangun rumah dan mengangsur mobil Ertiga.

“Tentu dengan pekerjaan seperti itu (penjual kosmetik, Red) masih belum terbuka (pekerjaan korban, Red),” papar Kholid.

Seperti yang diberitakan, Rohmad Tri Hartanto alias Antok membunuh dan memutilasi tubuh korban Uswatun Khasanah pada Januari lalu.

Aksi kejam itu dilakukan Antok di Hotel Adisurya, Kota Kediri. Selanjutnya, potongan tubuh Uswatun dimasukkan ke dalam koper merah dan dibuang di tiga daerah berbeda. Mulai di Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek. (*)

 

Editor : Mahfud
#Koper Merah #hukuman mati