KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang perkara penjualan bahan peledak mercon kembali digelar, kemarin. Agendanya adalah mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa Achmad Fadjri Muharam.
Penasihat Hukum (PH) Bagus Suswanto menghadirkan satu orang saksi yang meringankan. Dia adalah Abdullah, 19, teman terdakwa yang juga warga Mojoroto.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Abdul menyebut jika mercon sudah menjadi tradisi di tempatnya.
“Biasanya dinyalakan saat Idul Fitri dan Idul Adha,” ujarnya. Dia menambahkan tradisi tersebut sudah turun temurun.
Abdul mengatakan, jika selama ini, dia tidak pernah mendengar ada larangan menyalakan mercon. Termasuk sosialisasi dari pihak desa dan kepolisian.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan, untuk membuat mercon kertas biasanya membutuhkan bahan peledak sebanyak 5 kilogram (kg).
Namun terdakwa Fadjri membeli terlalu banyak. Yaitu 8 kg. “Sisanya (3 kg, Red) dijual agar uangnya (terdakwa Fadjri, Red) bisa kembali,” imbuhnya.
Bagaimana cara merakitnya? Abdullah mengaku jika dia dan teman-temannya yang lain belajar secara otodidak.
Agar ledakan mercon tidak membahayakan orang sekitar, dia memilih bahan peledak yang low explosive. Dan menggunakan sumbu lambat berwarna hijau.
“Beli bahan peledak di toko online,” akunya. Barang tersebut menggunakan nama samaran. Biasanya memakai nama gula dan baking soda. Sebelum transaksi janjian dulu lewat facebook.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Fariskha Risma Nugraheni memastikan ulang pernyataan saksi terkait penjualan mercon yang dilakukan terdakwa.
“Saudara saksi tahu atau tidak terkait penjualan bubuk mercon?,” tanya jaksa perempuan itu. Berbanding terbalik dengan keterangan sebelumnya, saksi Abdul malah berkilah tidak tahu.
Sementara itu, PH terdakwa Fadjri, Bagus mengatakan, jika pernyataan saksi di persidangan tidak ada yang disangkal oleh kliennya.
“Semua yang disampaikan benar. Tradisi merconan memang ada sejak dia kecil hingga sekarang ini berusia 19 tahun,” jelas lelaki yang akrab disapa Bagus.
Sidang pun akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU. “Sidang dilanjut Selasa depan (17/6). Agendanya tuntutan dari JPU,” pungkasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita